Pengadilan India: Kematian Akibat Krisis Oksigen Sama dengan Genosida

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:04 WIB
loading...
Pengadilan India: Kematian...
Pengadilan di India memutuskan bahwa kematian akibat krisis oksigen sama dengan genosida. Foto/Nikei
A A A
NEW DELHI - Gelombang kedua pandemi COVID-19 telah memberikan kehancuran bagi India yang telah menyebabkan persediaan oksigen sangat rendah dan krematorium beroperasi tanpa henti.

Pemerintah India menghadapi tekanan semakin besar untuk pengadaan oksigen bagi pasien COVID-19 . Ini terjadi setelah pengadilan di negara bagian utara India, Uttar Pradesh, memutuskan bahwa kematian pasien COVID-19 yang disebabkan oleh kekurangan oksigen adalah tindakan kriminal dan sama dengan genosida seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, pengadilan tinggi di New Delhi mengecam pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi atas krisis oksigen. Mereka juga mempertanyakan mengapa delik penghinaan tidak bisa diberlakukan kepadanya karena tindakannya tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memasok oksigen ke ibu kota negara seperti dikutip dari Independent.

Lihat grafis: Mutasi COVID Inggris, India dan Afrika Selatan Sudah di Indonesia

Menghadapi kekurangan oksigen, beberapa rumah sakit di kota itu juga telah mendekati pengadilan untuk meminta bantuan sejak April lalu.

Keputusan ini muncul di tengah lonjakan kasus infeksi COVID-19 di negara itu yang melebihi angka 20 juta. India telah menambahkan jumlah kasus baru sebanyak 382 ribu dalam 24 jam hingga Rabu (5/5/2021) pagi dan melaporkan 3.780 kematian.



Para ahli mengatakan bahwa jumlah korban, baik yang terinfeksi maupun meninggal, bisa lebih banyak dari penghitungan resmi. Mereka juga telah memperingatkan minggu-minggu yang mengerikan ke depannya.

Pemerintah India menghadapi tekanan yang semakin besar untuk memberlakukan penguncian nasional untuk membendung lonjakan virus korona yang menghancurkan.

Saat ini sudah banyak negara bagian yang bergerak untuk memberlakukan pembatasan untuk mengekang penyebaran virus.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2188 seconds (0.1#10.140)