Pengacara Puji Pengadilan Tetapkan Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah

Rabu, 21 April 2021 - 11:56 WIB
loading...
Pengacara Puji Pengadilan...
Derek Chauvin dibawa keluar dari ruang pengadilan setelah pembacaan keputusan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Juri Amerika Serikat (AS) menyatakan mantan petugas polisi Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan George Floyd di jalan Minneapolis tahun lalu.

Derek Chauvin, 45, direkam berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit selama penangkapannya Mei lalu.

Rekaman yang ditonton secara luas itu memicu protes di penjuru dunia terkait rasisme dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.

Baca juga: Yunani Pinjamkan Sistem Pertahanan Udara Rudal Patriot pada Arab Saudi

Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.

Baca juga: Rusia Berencana Bangun Stasiun Antariksa Sendiri pada 2025

Dia akan tetap ditahan sampai dia dijatuhi hukuman dan bisa menghabiskan beberapa dekade di penjara.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk mencapai putusan mereka.

Mereka mengikuti persidangan tiga pekan yang sangat membuat warga Minneapolis gelisah.

Setelah kedua belah pihak mempresentasikan argumen penutup pada Senin, juri diisolasi di hotel tanpa kontak luar sehingga mereka dapat mempertimbangkan putusan, proses yang dikenal sebagai sekuestrasi.

Para juri harus setuju dengan suara bulat dan diberi tahu bahwa mereka tidak dapat kembali ke rumah sampai mereka membuat keputusan.

Putusan tersebut memicu perayaan di luar gedung pengadilan, di mana beberapa ratus orang bersorak saat keputusan itu diumumkan.

Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, mengatakan itu menandai "titik balik dalam sejarah" bagi AS.
"Keadilan yang diperoleh dengan menyakitkan akhirnya tiba," tweetnya.

Dia menambahkan, “Itu mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukum."
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Jelang Penandatanganan...
Jelang Penandatanganan di Jenewa, AS Rahasiakan Nota Kesepahaman Iran dari Israel
Restoran Pizza Hut Dijual...
Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya
Rekomendasi
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Berita Terkini
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved