Biden akan Cairkan Dana Bantuan Palestina yang Dibekukan Trump

Jum'at, 02 April 2021 - 19:51 WIB
loading...
Biden akan Cairkan Dana Bantuan Palestina yang Dibekukan Trump
Pemerintahan Biden telah memberi tahu Kongres AS bahwa mereka bermaksud untuk mendistribusikan USD 125 juta bantuan kepada Palestina yang dibekukan Trump. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pemerintahan Joe Biden telah memberi tahu Kongres Amerika Serikat (AS) bahwa mereka bermaksud untuk mendistribusikan USD 125 juta bantuan kepada Palestina. Itu adalah dana bantuan yang dibekukan oleh mantan Presiden Donald Trump.

Badan Pembangunan Internasional AS dan Departemen Luar Negeri memberi tahu Kongres tentang niat mereka untuk mencairkan dana tersebut.

Dana tersebut sebagian besar dialokasikan oleh Kongres AS sebagai bagian dari anggaran 2020. Tetapi ,Trump telah menghentikan bantuan kepada Palestina dalam upaya untuk membuat mereka setuju untuk bernegosiasi mengenai ketentuan rencananya untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.

Proposal tersebutdengan tegas ditolak oleh para pejabat Palestina yang mengecam banyak konsesinya kepada Israel.

Dana tersebut dilaporkan mencakup USD 75 juta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan akses ke layanan penting di wilayah pendudukan. Tambahan USD 10 juta akan digunakan untuk kegiatan rekonsiliasi lintas batas Israel-Palestina.

Lalu, USD 40 juta dari anggaran 2016-2017 sedang diprogramkan untuk program kerjasama keamanan, termasuk narkotika dan penegakan hukum di Tepi Barat,

Keputusan untuk membebaskan dana yang dialokasikan sebelumnya datang setelah keputusan Biden pada minggu lalu untuk memberikan USD 15 juta kepada Palestina untuk membantu memerangi virus Crona.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price tidak secara eksplisit mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang bekerja untuk mencairkandana tersebut.

"Melanjutkan bantuan kepada rakyat Palestina adalah prioritas, dan kami sedang bekerja dengan Kongres dalam hal ini sekarang," kata Price.

"Semua bantuan AS untuk rakyat Palestina akan diberikan sesuai dengan persyaratan di bawah hukum AS," tukasnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Jumat (2/4/2021).
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)