Ikut Blog Mama Muda, Pria AS Terancam Dibui 110 Tahun

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:36 WIB
loading...
Ikut Blog Mama Muda, Pria AS Terancam Dibui 110 Tahun
Seorang pria di AS sengaja ikut blog mama muda agar bisa mendapatkan video porno anak-anak. Foto/Ilustrasi
A A A
FLORIDA - Seorang pria asal Florida Amerika Serikat (AS) telah didakwa tidak hanya memiliki video porno anak-anak, tetapi juga mencoba untuk mendapatkan lebih banyak melalui sebuah blog mama muda. Demikian pernyataan yang dikeluarkan Departemen Kehakiman AS.

"Juri Jacksonville menghukum Patrick Moran Jr. yang berusia 42 tahun karena mencoba membujuk anak di bawah umur untuk membuat gambar dan video yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak dan memiliki materi yang menggambarkan eksploitasi seksual anak," kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (13/3/2021).



Moran menghadapi ancama penjara minimal 15 tahun atas kejahatannya, tetapi para pejabat mengatakan dia bisa menghadapi hukuman hingga 110 tahun. Dia juga bisa ditempatkan pada pembebasan yang diawasi seumur hidup, jika dia pernah dibebaskan dari tahanan.

Moran dilaporkan mendaftar di berbagai blog mama muda yang dirancang bagi orang tua untuk bertukar kiat pengasuhan anak dan ulasan produk. Di sana, dia akan langsung meminta para ibu untuk memberinya gambar dan video eksplisit tentang anak-anak mereka. Dia juga memposting komentar grafis tentang anak-anak. Dia akan membuat postingan ini dengan nama pengguna 'Kekasih Emily' atau 'Anonim'.



Polisi mengeksekusi surat perintah penggeledahan pada 2019 dan menemukan Moran memiliki beberapa smartphone yang berisi lebih dari 1.000 gambar dan video anak-anak, termasuk bayi dan balita, yang mengalami pelecehan seksual. Salah satu smartphone ini digunakan untuk mengakses blog antara tahun 2016 dan 2018.

Di lemari, polisi juga menemukan senjata api, rompi antipeluru dengan tanda identifikasi polisi, serta pakaian dalam anak-anak.

Hukuman untuk Moran dijadwalkan akan diumumkan pada Juli tahun ini.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)