Puji Langkah ICC, Turki: Israel Harus Diadili atas Kejahatannya Terhadap Palestina

Minggu, 07 Februari 2021 - 21:07 WIB
loading...
Puji Langkah ICC, Turki:...
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan, keputusan ini adalah langkah penting untuk semakin dekat mengadili Israel atas kejahatannya terhadap Palestina. Foto/Ist
A A A
ANKARA - Turki memuji langkah yang dibuat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memperluas yurisdiksi mereka di Palestina. Keputusan inimembuka jalan bagi jaksa penuntut untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.

Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan, keputusan ini adalah langkah penting untuk semakin dekat mengadili Israel atas kejahatannya terhadap Palestina.

"Kami menyambut baik temuan ICC, bahwa ia memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang telah diduduki oleh Israel sejak 1967," kata Kementerian Luar Negeri Turki, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (7/2/2021).

"Keputusan tersebut merupakan langkah yang berarti untuk memastikan bahwa Israel dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah dilakukannya di wilayah Palestina dan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan ini diidentifikasi," sambungnya.

Menekankan pentingnya dukungan global untuk keputusan ICC, Ankara mengatakan hal itu bisa terbukti penting dalam menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dan tidak proporsional oleh Israel terhadap Palestina.

"Dukungan internasional untuk keputusan ICC sangat penting untuk membangun pencegahan terhadap penggunaan kekuatan Israel yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap rakyat Palestina," bunyi pernyataan itu.

Kementerian itu mengatakan, keputusan itu juga akan berkontribusi pada implementasi resolusi yang disajikan oleh Turki tentang perlindungan warga Palestina yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB selama KTT Organisasi Kerja Sama Islam di Ankara.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)