ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza
Minggu, 07 Februari 2021 - 04:04 WIB
loading...
A
A
A
Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi sekretaris jenderal PBB menerima aksesi Palestina pada 2015.
Dalam keputusan pada Jumat, ICC mengatakan keputusan telah dibuat berdasarkan suara mayoritas bahwa, “Yurisdiksi ICC meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur."
ICC mengatakan keputusan itu didasarkan pada aturan dalam dokumen pendirian ICC dan tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan batas negara atau batas hukum.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan Washington memiliki "keprihatinan serius" tentang upaya ICC menegaskan yurisdiksi di wilayah tersebut.
Keputusan itu disambut baik oleh kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional Human Rights Watch, menyebut keputusan itu "penting".
"Sudah saatnya para pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina, apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan permukiman yang melanggar hukum, menghadapi keadilan," ujar dia.
Dalam keputusan pada Jumat, ICC mengatakan keputusan telah dibuat berdasarkan suara mayoritas bahwa, “Yurisdiksi ICC meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur."
ICC mengatakan keputusan itu didasarkan pada aturan dalam dokumen pendirian ICC dan tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan batas negara atau batas hukum.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan Washington memiliki "keprihatinan serius" tentang upaya ICC menegaskan yurisdiksi di wilayah tersebut.
Keputusan itu disambut baik oleh kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional Human Rights Watch, menyebut keputusan itu "penting".
"Sudah saatnya para pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina, apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan permukiman yang melanggar hukum, menghadapi keadilan," ujar dia.
(sya)
Lihat Juga :