Langgar Perintah Karantina, Pilot AS Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 16 Mei 2020 - 04:55 WIB
loading...
Langgar Perintah Karantina, Pilot AS Dijebloskan ke Penjara
Pilot asal AS, Dugan Yeargan (44), dijebloskan ke penjara setelah melanggar aturan karantina yang diberlakukan di Singapura. Foto/VOA
A A A
SINGAPURA - Seorang pilot pesawat kargo asal Amerika Serikat (AS) harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah melanggar perintah karantina. Ia menjadi orang asing pertama yang dipenjara di Singapura karena melanggar pembatasan yang dimaksudkan untuk membendung penyebaran virus Corona.

"Pilot FedEx Brian Dugan Yeargan (44) dari Alaska dijatuhi hukuman empat minggu pada Rabu setelah ia mengaku meninggalkan kamar hotelnya selama tiga jam untuk membeli masker dan termometer," kata pengacaranya Ronnie Tan seperti dikutip dari AP, Sabtu (16/5/2020).

Tan mengatakan Yeargan dan dua pilot lainnya dibawa ke hotel bandara untuk menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba dari Sydney pada 3 April lalu.

"Itu diperlukan karena mereka menyatakan dalam pernyataan kesehatannya bahwa mereka telah mengunjungi China, Hong Kong, Makau, Jepang dan Amerika Serikat dalam periode dua minggu sebelum kedatangan mereka," ujar Tan.

Pejabat kesehatan yang memeriksa Yeargan mendapatinya hilang dari kamarnya pada 5 April. Yeargan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia naik kereta api di pusat kota untuk membeli termometer dan beberapa kotak masker sebelum kembali pulang pada 6 April.

Tan mengatakan Yeargan membutuhkan barang-barang itu karena persediaannya di rumah kurang dan istrinya sakit.

"Istri Yeargan mengalami kesulitan bernapas tetapi dites negatif untuk virus Corona pada bulan Maret," ungkapnya.

Tan mengatakan, Yeargan kehilangan putrinya dalam insiden tragis empat tahun lalu dan ia takut kehilangan istrinya. Yeargan mengatakan kepada pengadilan bahwa dua pilot lainnya telah terbang keluar pada 6 April sesuai jadwal, tetapi dia ditahan di kamarnya. Dia juga mengatakan dia harus menyerahkan tugas untuk menerbangkan misi bantuan kemanusiaan ke negara-negara yang terkena Covid-19 untuk Angkatan Udara AS karena kesalahannya di Singapura.

"Dalam pidatonya di pengadilan, Yeargan mengatakan dia menyesal, dia membuat keputusan yang buruk dan bahwa dia seharusnya tidak keluar," kata Tan.

"Orang Amerika itu juga mengatakan dia sangat menghormati rakyat Singapura dan hukumnya," tambah Tan.

Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa Yeargan seharusnya meminta seseorang untuk mendapatkan barang-barang untuknya.

Tan mengatakan Yeargan merasa lega karena jaksa penuntut telah menuntut hukuman hingga delapan minggu. Dia mengatakan akan mengajukan remisi untuk perilaku yang baik, yang bisa membuat warga AS itu dibebaskan dalam tiga minggu.

Juru bicara FedEx Davina Cole mengatakan kepada surat kabar bahwa pihak perusahaan mematuhi semua peraturan dari otoritas pemerintah terkait dengan penanggulangan virus.

Singapura memiliki hukuman ketat bagi mereka yang melanggar aturan karantina, tidak mengenakan masker di depan umum atau gagal mematuhi langkah-langkah jarak sosial. Pelanggar karantina menghadapi hukuman enam bulan penjara, denda hingga USD$ 7.000 atau keduanya.

Yeargan adalah orang asing pertama yang dihukum karena melanggar perintah karantina. Meski begitu, beberapa warga Singapura telah dipenjara selama lima hingga enam minggu karena meninggalkan rumah mereka.

Singapura menjadi salah satu hot spot pandemi virus Corona terbesar di Asia, dengan 26.000 kasus. Lebih dari 90% dari mereka yang terinfeksi adalah pekerja asing yang tinggal di asrama yang padat, sementara pemerintah baru-baru ini mulai mengurangi pembatasan bagi penduduk lokal.

Singapura memberlakukan lockdown sebagian pada 7 April dan melonggarkan pembatasan pada Selasa, dengan produsen makanan, tukang cukur, dan toko binatu membuka pintu tiga minggu sebelum kuncian berakhir 1 Juni.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)