Kapal Induk AS Masuk Laut China Selatan, Tantang China untuk Menembaknya?
Senin, 25 Januari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Kapal induk bertenaga nuklir USS Theodore Roosevelt Angkatan Laut Amerika Serikat. Foto/REUTERS/Kham/File Photo
A
A
A
BEIJING - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Theodore Roosevelt , dan kelompok tempurnya telah memasuki Laut China Selatan pada hari Minggu untuk operasi rutin kebebasan navigasi. Operasi itu berlangsung setelah Parlemen China pekan lalu mengesahkan undang-undang yang memberi izin kepada pasukan coast guard-nya untuk menembak kapal asing di Laut China Selatan dan Timur.
Washington memang berdalih bahwa kelompok tempur kapal induknya untuk operasi kebebasan navigasi di perairan sengketa Laut China Selatan. Namun tidak menutup kemungkinan hal itu juga menjadi cara Amerika untuk menantang China agar menembaknya setelah undang-undang kontroversial itu disahkan.
Baca juga: AS Kerahkan Kapal Induk saat Pesawat Pembom Nuklir China Usik Taiwan
Sekadar diketahui, UU itu disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional—badan legislatif tertinggi China—pada Jumat pekan lalu. "Memberikan otoritas kepada coast guard untuk menggunakan segala cara yang diperlukan, termasuk menembaki kapal asing, untuk melindungi wilayah di mana China mengklaim yurisdiksinya," tuilis South China Morning Post (SCMP) mengutip teks dokumen UU tersebut.
UU itu juga memungkinkan pasukan coast guard untuk melancarkan serangan pendahuluan terhadap kapal asing tanpa peringatan sebelumnya jika komandan menganggap langkah seperti itu perlu, dan mencakup ketentuan di mana personel coast guard dapat naik dan memeriksa kapal asing. Bahkan, UU itu memungkinkan pasukan coast guard untuk menghancurkan bangunan milik negara lain yang dibangun di wilayah yang diklaim oleh China.
Washington memang berdalih bahwa kelompok tempur kapal induknya untuk operasi kebebasan navigasi di perairan sengketa Laut China Selatan. Namun tidak menutup kemungkinan hal itu juga menjadi cara Amerika untuk menantang China agar menembaknya setelah undang-undang kontroversial itu disahkan.
Baca juga: AS Kerahkan Kapal Induk saat Pesawat Pembom Nuklir China Usik Taiwan
Sekadar diketahui, UU itu disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional—badan legislatif tertinggi China—pada Jumat pekan lalu. "Memberikan otoritas kepada coast guard untuk menggunakan segala cara yang diperlukan, termasuk menembaki kapal asing, untuk melindungi wilayah di mana China mengklaim yurisdiksinya," tuilis South China Morning Post (SCMP) mengutip teks dokumen UU tersebut.
UU itu juga memungkinkan pasukan coast guard untuk melancarkan serangan pendahuluan terhadap kapal asing tanpa peringatan sebelumnya jika komandan menganggap langkah seperti itu perlu, dan mencakup ketentuan di mana personel coast guard dapat naik dan memeriksa kapal asing. Bahkan, UU itu memungkinkan pasukan coast guard untuk menghancurkan bangunan milik negara lain yang dibangun di wilayah yang diklaim oleh China.
Lihat Juga :