Pakar Nilai Keputusan Trump Tidak Beri Pengampunan Kepada Dirinya sebagai Langkah Tepat

Minggu, 24 Januari 2021 - 23:58 WIB
loading...
Pakar Nilai Keputusan Trump Tidak Beri Pengampunan Kepada Dirinya sebagai Langkah Tepat
Mantan Presiden AS Donald Trump. FOTO/Reuters
A A A
WASHINGTON - Donald Trump mengeluarkan daftar pengampunan di jam-jam terakhirnya sebagai presiden Amerika Serikat (AS). Tetapi, dia tidak memasukkan dirinya dirinya sendiri, anak-anaknya, atau pengacara pribadinya, Rudy Giuliani ke dalam daftar tersebut.

Sempat beredar kabar bahwa Trump ingin memberikan pengampunan kepada dirinya sendiri, untuk mencegahnya menghadapi tuntutan hukum. Pengampunan presiden memang bisa mencapai banyak hal. Mereka dapat menghentikan penuntutan oleh Departemen Kehakiman AS, sebuah badan federal di negara tersebut.



Namun, penyelidikan yang dibawa oleh jaksa penuntut tingkat negara bagian, seperti penyelidikan kriminal Jaksa Wilayah Manhattan, Cyrus Vance, mengarah pada apakah bisnis Trump yang terlibat dalam penipuan, masih akan aktif.

Daniel R. Alonso, seorang pengacara di firma Buckley dan mantan wakil Vance di Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, menuturkan keputusan Trump untuk tidak memberikan pengampunan kepada dirinya sendiri adalah langkah tepat, karena pengampunan diri hanya akan meningkatkan seruan untuk menuntut Trump di tingkat negara bagian.



Hal senada juga diungkapkan Jessica Levinson, seorang profesor di Loyola Law School di Los Angeles. "Itu (pengampunan) juga bisa memicu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Trump melalui tuntutan hukum perdata yang diajukan oleh penggugat swasta, seperti anggota keluarga dari orang-orang yang tewas selama penyerbuan Capitol 6 Januari oleh pengikutnya," ucap Jessica, seperti dilansir Al Arabiya.

"Dengan pengampunan, setidaknya muncul lapisan pengakuan bersalah. Di satu sisi, saya pikir memaafkan dirinya sendiri dan keluarganya hampir seperti tantangan dan akan mempercepat litigasi dan penyelidikan," sambungnya.



Ada juga keraguan yang cukup besar di antara para ahli tentang apakah pengampunan diri akan bertahan di pengadilan. Banyak ahli mengatakan itu melanggar prinsip dasar bahwa tidak ada orang yang boleh menjadi hakim dalam kasusnya sendiri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)