Ulama Arab Saudi Divonis Penjara 4 Tahun karena Kunjungi Pameran Buku
Sabtu, 02 Januari 2021 - 01:02 WIB
loading...
Ulama Arab Saudi Yousef Al-Ahmad. Foto/middle east eye
A
A
A
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menghukum ulama Yousef Al-Ahmad yang telah ditahan sejak September 2017, dengan vonis empat tahun penjara.
Vonis pengadilan itu juga termasuk larangan bepergian selama empat tahun setelah pembebasan Yousef Al-Ahmad dari penjara.
"Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh memvonis hukuman penjara empat tahun terhadap Sheikh Yousef Al-Ahmad, diikuti dengan larangan perjalanan empat tahun berdasarkan berbagai tuduhan sepele, termasuk kunjungan ke pameran buku, berpartisipasi dalam program 140 Fahd Al-Sunaidi, dan kunjungan sebelumnya ke tahanan hati nurani," tweet Twitter The Prisoners of Conscience, dilansir Middle East Monitor.
Sheikh Al-Ahmad ditangkap pada 2011, setelah muncul dalam video yang meminta pihak berwenang menyelesaikan file tahanan politik, setelah itu dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan "menghasut untuk melawan penguasa", "merusak kohesi nasional" dan "merendahkan martabat negara." (Baca Juga: Koalisi Arab Saudi Gempur Ibu Kota Yaman, Balas Serangan Houthi)
Al-Ahmad diberikan pengampunan kerajaan setelah satu tahun dipenjara dan ditangkap lagi dalam kampanye penangkapan yang menargetkan para pengkhotbah dan intelektual pada September 2017. (Lihat Infografis: Lima Tips Menjalani Hidup Bahagia di Tahun Baru 2021)
Vonis pengadilan itu juga termasuk larangan bepergian selama empat tahun setelah pembebasan Yousef Al-Ahmad dari penjara.
"Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh memvonis hukuman penjara empat tahun terhadap Sheikh Yousef Al-Ahmad, diikuti dengan larangan perjalanan empat tahun berdasarkan berbagai tuduhan sepele, termasuk kunjungan ke pameran buku, berpartisipasi dalam program 140 Fahd Al-Sunaidi, dan kunjungan sebelumnya ke tahanan hati nurani," tweet Twitter The Prisoners of Conscience, dilansir Middle East Monitor.
Sheikh Al-Ahmad ditangkap pada 2011, setelah muncul dalam video yang meminta pihak berwenang menyelesaikan file tahanan politik, setelah itu dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan "menghasut untuk melawan penguasa", "merusak kohesi nasional" dan "merendahkan martabat negara." (Baca Juga: Koalisi Arab Saudi Gempur Ibu Kota Yaman, Balas Serangan Houthi)
Al-Ahmad diberikan pengampunan kerajaan setelah satu tahun dipenjara dan ditangkap lagi dalam kampanye penangkapan yang menargetkan para pengkhotbah dan intelektual pada September 2017. (Lihat Infografis: Lima Tips Menjalani Hidup Bahagia di Tahun Baru 2021)
Lihat Juga :