Al Azhar Mesir Akhirnya Nyatakan Ikhwanul Muslimin Kelompok Ekstremis
loading...
A
A
A
KAIRO - Al Azhar, otoritas tertinggi dalam pemikiran Islam Sunni dan yurisprudensi Islam di Mesir , akhirnya menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok ekstremis. Lembaga yang sangat dihormati kommunitas Muslim tersebut juga melarang orang-orang bergabung dengan kelompok tersebut.
(Baca juga : Berjemur Bareng Biaggi, Lorenzo: Terima Kasih selalu Ada untukku )
Dalam fatwanya, Al Azhar, mengatakan Ikhwanul Muslimin yang sudah lama masuk daftar hitam pemerintah Mesir, dilarang aktivitasnya menurut hukum Syariah Islam karena memicu perpecahan dan perselisihan. (Baca: Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi: Ikhawanul Muslimin Adalah Kelompok Teroris )
Fatwa tersebut juga mengatakan bahwa Allah SWT melarang orang dari menempuh jalan apa pun yang mengganggu mereka dari mengikuti kebenaran. Pihak Al Azhar juga menjelaskan bahwa menjaga Alquran dan Sunnah, sesuai dengan Syariah, adalah satu-satunya cara untuk menyenangkan Allah Yang Maha Kuasa.
“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak tatanan,” kata pihak Al Azhar dalam fatwa tersebut.
(Baca juga : Yaqut Cholil Qoumas Ingin Buktikan Kemenag Jadi Kementerian Semua Agama )
"Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh Syariah," lanjut lembaga Islam di Mesir itu.
Otoritas Mesir telah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris sejak November 2014. (Baca: Saudi Pecat 100 Imam dan Pengkhotbah karena Ogah Kecam Ikhwanul Muslimin )
Ratusan anggota dan petinggi organisasi itu diadili atas tuduhan menghasut atau melakukan kekerasan.
Pada pertengahan November, Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi juga memasukkan kelompok Ikhawanul Muslimin ke dalam daftar hitam.
(Baca juga : Berjemur Bareng Biaggi, Lorenzo: Terima Kasih selalu Ada untukku )
Dalam fatwanya, Al Azhar, mengatakan Ikhwanul Muslimin yang sudah lama masuk daftar hitam pemerintah Mesir, dilarang aktivitasnya menurut hukum Syariah Islam karena memicu perpecahan dan perselisihan. (Baca: Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi: Ikhawanul Muslimin Adalah Kelompok Teroris )
Fatwa tersebut juga mengatakan bahwa Allah SWT melarang orang dari menempuh jalan apa pun yang mengganggu mereka dari mengikuti kebenaran. Pihak Al Azhar juga menjelaskan bahwa menjaga Alquran dan Sunnah, sesuai dengan Syariah, adalah satu-satunya cara untuk menyenangkan Allah Yang Maha Kuasa.
“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak tatanan,” kata pihak Al Azhar dalam fatwa tersebut.
(Baca juga : Yaqut Cholil Qoumas Ingin Buktikan Kemenag Jadi Kementerian Semua Agama )
"Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh Syariah," lanjut lembaga Islam di Mesir itu.
Otoritas Mesir telah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris sejak November 2014. (Baca: Saudi Pecat 100 Imam dan Pengkhotbah karena Ogah Kecam Ikhwanul Muslimin )
Ratusan anggota dan petinggi organisasi itu diadili atas tuduhan menghasut atau melakukan kekerasan.
Pada pertengahan November, Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi juga memasukkan kelompok Ikhawanul Muslimin ke dalam daftar hitam.