Dituduh Coba Kudeta Erdogan, Pilot F-16 Turki Dihukum Penjara 648 Tahun
Senin, 07 Desember 2020 - 07:21 WIB
loading...
Mustafa Ozkan, pilot jet tempur F-16 Turki yang dihukum 648 tahun penjara atas tuduhan terlibat upaya kudeta yang gagal terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 15 Juli 2016. Foto/Anadolu
A
A
A
ANKARA - Tiga pilot pesawat jet tempur F-16 Turki dijatuhi hukuman penjara antara 648 tahun hingga seumur hidup. Mereka dituduh terlibat dalam kudeta yang gagal terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 15 Juli 2016.
Pemerintah Erdogan mengklaim upaya kudeta itu didalangi oleh Organisasi Teroris Fetullah (FETO) pimpinan ulama Fethullah Gulen yang tinggal di pengasingan di Amerika Serikat (AS).
Dalam persidangan baru-baru ini terhadap para perwira di Pangkalan Udara Akinci—yang berfungsi sebagai markas untuk upaya kudeta yang gagal empat tahun lalu—pengadilan memutuskan mendukung hukuman seumur hidup yang diperburuk untuk beberapa perwira militer, termasuk pilot letnan Mustafa Ozkan, yang membantu merencanakan dan melaksanakan skema.
Mengutip laporan kantor berita Anadolu, Minggu (6/12/2020), Ozkan dijatuhi hukuman 648 tahun karena berusaha menggulingkan tatanan konstitusional Turki dan mencoba melakukan pembunuhan terencana.
Selama upaya kudeta, Ozkan, menerbangkan jet tempur F-16 dengan kecepatan yang memecahkan penghalang suara di atas Ibu Kota Turki; Ankara, di mana dia mengebom markas polisi, membunuh dua orang dan melukai 39 orang lainnya. (Baca: IRGC: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh Senjata Canggih yang Dikontrol Satelit )
Pemerintah Erdogan mengklaim upaya kudeta itu didalangi oleh Organisasi Teroris Fetullah (FETO) pimpinan ulama Fethullah Gulen yang tinggal di pengasingan di Amerika Serikat (AS).
Dalam persidangan baru-baru ini terhadap para perwira di Pangkalan Udara Akinci—yang berfungsi sebagai markas untuk upaya kudeta yang gagal empat tahun lalu—pengadilan memutuskan mendukung hukuman seumur hidup yang diperburuk untuk beberapa perwira militer, termasuk pilot letnan Mustafa Ozkan, yang membantu merencanakan dan melaksanakan skema.
Mengutip laporan kantor berita Anadolu, Minggu (6/12/2020), Ozkan dijatuhi hukuman 648 tahun karena berusaha menggulingkan tatanan konstitusional Turki dan mencoba melakukan pembunuhan terencana.
Selama upaya kudeta, Ozkan, menerbangkan jet tempur F-16 dengan kecepatan yang memecahkan penghalang suara di atas Ibu Kota Turki; Ankara, di mana dia mengebom markas polisi, membunuh dua orang dan melukai 39 orang lainnya. (Baca: IRGC: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh Senjata Canggih yang Dikontrol Satelit )
Lihat Juga :