Berfoto di Piramida Kuno, Model Asal Mesir Ditangkap

Kamis, 03 Desember 2020 - 01:11 WIB
loading...
Berfoto di Piramida Kuno, Model Asal Mesir Ditangkap
Seorang model asal Mesir ditangkap atas sesi foto di Saqqara, sebuah situs arkeologi terkemuka di kota Giza. Foto/The Sun
A A A
KAIRO - Seorang model asal Mesir ditangkap atas sesi foto di Saqqara, sebuah situs arkeologi terkemuka di kota Giza. Salma El-Shimy (26) berpose untuk koleksi foto dengan gaun yang meniru pakaian Mesir kuno. Pakaian itu dianggap "tidak pantas" oleh pejabat di Kementerian Pariwisata dan Purbakala.

Dalam sebuah pernyataan Kementerian Pariwisata dan Purbakala Mesir menyatakan Sekretaris Jenderal Dewan Purbakala Mesir, Mostafa Waziri, merujuk insiden itu ke jaksa penuntut umum untuk diselidiki.

"Siapa pun yang menunjukkan kelalaian dalam hal barang antik atau peradaban Mesir unik kami akan dihukum," bunyi pernyataan itu mengutip peringatan yang dilontarkan Waziri, seperti dikutip dari CBS News, Kamis (3/12/2020).



Direktur situs barang antik Saqqara, Sabry Farag kepada CBS News mengatakan, dua pegawai kementerian dan empat personel keamanan yang bekerja di lokasi juga dirujuk ke jaksa penuntut untuk penyelidikan administratif. Namun Farag membantah laporan bahwa keenam orang itu ditangkap.

Sekedar informasi, siapapun yang ingin melakukan pengambilan foto atau video untuk tujuan komersial di salah satu situs arkeologi Mesir harus mendapatkan izin dari kementerian.

Fotografer El-Shimy, Hossam Muhammed yang berusia 22 tahun, mengatakan kepada sebuah surat kabar lokal bahwa dia dan sang model mencapai "kesepakatan" dengan staf di lokasi tersebut untuk mengambil foto di sekitar Piramida Djoser selama sekitar 15 menit. Piramida itu berasal dari abad ke-27 SM.

Mohamed mengaku terkejut dengan reaksi sebesar itu, bersikeras bahwa dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan hanya berusaha mencari nafkah. Dia mengatakan dia dibayar sekitar Rp900 ribu untuk syuting, dan jika dia tahu itu akan berubah menjadi skandal seperti itu, dia akan menolak pekerjaan tersebut.

Dia juga mengatakan dia percaya bahwa jika model yang terlibat memiliki tipe tubuh yang berbeda, semua ini tidak akan terjadi.

Muhammad sendiri telah ditangkap pada Senin malam.(Baca juga: Selfie dengan Penyanyi Israel, Superstar Mesir Mohamed Ramadan Dicap Zionis )

El-Shimy menyebut dirinya sebagai Ratu "Malban-titi" untuk pemotretan itu, sebuah nama mengacu pada suguhan manis kesenangan warga Turki, "Malban," dan Ratu Mesir kuno Nefertiti.

Foto-foto itu menjadi viral dan menghidupkan kembali perdebatan sengit tentang perbedaan antara melanggar norma sosial dan melanggar hukum.

Seorang pengacara kemudian mengajukan gugatan, menuduh El-Shimy mendistorsi peradaban dan menghina sejarah besar Firaun. Seorang anggota parlemen Mesir meminta El-Shimy untuk mendapatkan "hukuman terberat".(Baca juga: Profesor Mesir Diskors karena Menghina Nabi Muhammad SAW )

Di bawah sistem peradilan Mesir, siapa pun dapat mengajukan gugatan terhadap siapa pun dengan alasan apa pun, tetapi terserah pada jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah kasus tersebut sah dan kemudian mengajukan tuntutan resmi.

Selain hiperbola, jaksa penuntut umum memerintahkan pembebasan El-Shimy dan fotografernya pada Selasa malam dengan jaminan masing-masing sekitar Rp450 ribu, menunggu penyelidikan penuh. Menurut outlet berita lokal, mereka menghadapi dakwaan formal fotografi tanpa izin, tetapi tidak ada dakwaan terkait ketidaksenonohan atau hal lain yang berasal dari klaim ketidakwajaran.

Terlepas dari kemarahan dari beberapa sudut, warga Mesir lainnya bersatu untuk membela hak El-Shimy untuk mengenakan apa pun yang dia inginkan dan mengkritik tindakan kementerian pariwisata, menunjukkan bahwa penuntutan hanya akan membawa publisitas buruk bagi Mesir.

Skandal ini hanya dua minggu setelah Saqqara menjadi pemberitaan untuk penemuan arkeologi penting dari sekitar 100 peti mati tertutup yang berisi mayat mumi.(Lihat foto: Penemuan Ratusan Peti Mati Berisi Mumi yang Terkubur 2.500 Tahun )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)