Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Trump Terkait Pemilu
Rabu, 18 November 2020 - 16:37 WIB
loading...
Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim kampanye Trump mengatakan bahwa pengamat mereka telah ditolak akses yang tepat untuk memantau penghitungan suara dengan cermat di Philadelphia.
Pengadilan, seperti dilansir Tass pada Rabu (18/11/2020), memutuskan bahwa pengamat dapat melihat anggota Dewan Pemilihan Wilayah Philadelphia menjalankan tugas mereka berdasarkan Kode Pemilihan. ( Baca juga: Akui Kekalahan, Trump Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Adukan Kecurangan )
“Kami menyimpulkan bahwa dewan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dalam menyusun peraturannya yang mengatur penempatan calon wakil selama proses pra-penyaringan dan penyaringan, karena KUHP tidak menetapkan parameter jarak minimum untuk lokasi perwakilan tersebut," ucapnya.
"Secara kritis, kami menemukan peraturan dewan sebagaimana yang diterapkan di sini adalah wajar karena mereka mengizinkan perwakilan kandidat untuk mengamati Dewan melakukan aktivitasnya sebagaimana ditentukan di bawah Kode Pemilu," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya Trump memecat Direktur Keamanan Siber dan Infrastruktur Keamanan (CISA) Chris Krebs. Dia dipecat setelah membantah klaim Trump dan politisi Partai Republik lainnya bahwa infrastruktur pemilihan dirusak.
"Koreksi saya jika saya salah, atas tuduhan bahwa sistem pemilu dimanipulasi, 59 pakar keamanan pemilu semuanya setuju, dalam setiap kasus yang kami sadari, klaim ini entah tidak berdasar atau secara teknis tidak koheren," ucap Krebs. ( Baca juga: Bantah Klaim Trump Pilpres Curang, Direktur Keamanan Siber AS Dipecat )
Minggu lalu, CISA juga mengumumkan bahwa tidak ada bukti sistem pemungutan suara menghapus apa pun atau kehilangan suara, mengubah suara, atau dengan cara apa pun di-compromise. Pernyataan ini bertentangan dengan klaim Trump yang salah dan tidak berdasar tentang kecurangan pemilu.
Pengadilan, seperti dilansir Tass pada Rabu (18/11/2020), memutuskan bahwa pengamat dapat melihat anggota Dewan Pemilihan Wilayah Philadelphia menjalankan tugas mereka berdasarkan Kode Pemilihan. ( Baca juga: Akui Kekalahan, Trump Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Adukan Kecurangan )
“Kami menyimpulkan bahwa dewan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dalam menyusun peraturannya yang mengatur penempatan calon wakil selama proses pra-penyaringan dan penyaringan, karena KUHP tidak menetapkan parameter jarak minimum untuk lokasi perwakilan tersebut," ucapnya.
"Secara kritis, kami menemukan peraturan dewan sebagaimana yang diterapkan di sini adalah wajar karena mereka mengizinkan perwakilan kandidat untuk mengamati Dewan melakukan aktivitasnya sebagaimana ditentukan di bawah Kode Pemilu," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya Trump memecat Direktur Keamanan Siber dan Infrastruktur Keamanan (CISA) Chris Krebs. Dia dipecat setelah membantah klaim Trump dan politisi Partai Republik lainnya bahwa infrastruktur pemilihan dirusak.
"Koreksi saya jika saya salah, atas tuduhan bahwa sistem pemilu dimanipulasi, 59 pakar keamanan pemilu semuanya setuju, dalam setiap kasus yang kami sadari, klaim ini entah tidak berdasar atau secara teknis tidak koheren," ucap Krebs. ( Baca juga: Bantah Klaim Trump Pilpres Curang, Direktur Keamanan Siber AS Dipecat )
Minggu lalu, CISA juga mengumumkan bahwa tidak ada bukti sistem pemungutan suara menghapus apa pun atau kehilangan suara, mengubah suara, atau dengan cara apa pun di-compromise. Pernyataan ini bertentangan dengan klaim Trump yang salah dan tidak berdasar tentang kecurangan pemilu.
(esn)
Lihat Juga :