Gugat Hasil Pilpres, Pukulan Telak Hantam Partai Republik
Sabtu, 14 November 2020 - 06:02 WIB
loading...
Partai Republik mendapatkan pukulan telak dalam upayanya menggugat hasil pilpres AS. Foto/Ilustrasi
A
A
A
WASHINGTON - Pukulan telak harus diterima Partai Republik dalam upayanya menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres) di tiga negara bagian.
Pukulan telak itu dimulai ketika pengadilan banding federal menolak upaya untuk memblokir sekitar 9.300 surat suara yang masuk setelah Hari Pemilihan di Pennsylvania. Para hakim mencatat gangguan besar dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dihadapi negara selama pandemi Covid-19 saat mereka melakukan perpanjangan selama tiga hari.
"Mengingat sebuah proposisi yang tidak dapat disangkal dalam proses demokrasi kita: bahwa suara yang diberikan secara sah dari setiap warga negara harus dihitung,” kata Ketua Hakim Wilayah Amerika Serikat (AS) D. Brooks Smith seperti dikutip dari Independent, Sabtu (14/11/2020).
Putusan tersebut melibatkan keputusan Mahkamah Agung Pennsylvania untuk menerima surat suara melalui pos hingga Jumat, 6 November, mengutip pandemi dan kekhawatiran tentang penundaan layanan pos.
Partai Republik juga telah meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau masalah tersebut. Namun, tidak ada cukup surat suara yang datang terlambat untuk mengubah hasil di Pennsylvania, yang membuat Presiden terpilih Joe Biden memimpin. Mantan wakil presiden Partai Demokrat itu memenangkan negara bagian itu dengan sekitar 60.000 suara dari sekitar 6,8 juta suara.(Baca juga: Breaking: Menang di Pennsylvania, Biden Raup 284 Electoral Vote )
Pukulan telak itu dimulai ketika pengadilan banding federal menolak upaya untuk memblokir sekitar 9.300 surat suara yang masuk setelah Hari Pemilihan di Pennsylvania. Para hakim mencatat gangguan besar dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dihadapi negara selama pandemi Covid-19 saat mereka melakukan perpanjangan selama tiga hari.
"Mengingat sebuah proposisi yang tidak dapat disangkal dalam proses demokrasi kita: bahwa suara yang diberikan secara sah dari setiap warga negara harus dihitung,” kata Ketua Hakim Wilayah Amerika Serikat (AS) D. Brooks Smith seperti dikutip dari Independent, Sabtu (14/11/2020).
Putusan tersebut melibatkan keputusan Mahkamah Agung Pennsylvania untuk menerima surat suara melalui pos hingga Jumat, 6 November, mengutip pandemi dan kekhawatiran tentang penundaan layanan pos.
Partai Republik juga telah meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau masalah tersebut. Namun, tidak ada cukup surat suara yang datang terlambat untuk mengubah hasil di Pennsylvania, yang membuat Presiden terpilih Joe Biden memimpin. Mantan wakil presiden Partai Demokrat itu memenangkan negara bagian itu dengan sekitar 60.000 suara dari sekitar 6,8 juta suara.(Baca juga: Breaking: Menang di Pennsylvania, Biden Raup 284 Electoral Vote )
Lihat Juga :