Gugat Hasil Pilpres, Pukulan Telak Hantam Partai Republik

Sabtu, 14 November 2020 - 06:02 WIB
loading...
Gugat Hasil Pilpres, Pukulan Telak Hantam Partai Republik
Partai Republik mendapatkan pukulan telak dalam upayanya menggugat hasil pilpres AS. Foto/Ilustrasi
A A A
WASHINGTON - Pukulan telak harus diterima Partai Republik dalam upayanya menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres) di tiga negara bagian.

Pukulan telak itu dimulai ketika pengadilan banding federal menolak upaya untuk memblokir sekitar 9.300 surat suara yang masuk setelah Hari Pemilihan di Pennsylvania. Para hakim mencatat gangguan besar dan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dihadapi negara selama pandemi Covid-19 saat mereka melakukan perpanjangan selama tiga hari.

"Mengingat sebuah proposisi yang tidak dapat disangkal dalam proses demokrasi kita: bahwa suara yang diberikan secara sah dari setiap warga negara harus dihitung,” kata Ketua Hakim Wilayah Amerika Serikat (AS) D. Brooks Smith seperti dikutip dari Independent, Sabtu (14/11/2020).



Putusan tersebut melibatkan keputusan Mahkamah Agung Pennsylvania untuk menerima surat suara melalui pos hingga Jumat, 6 November, mengutip pandemi dan kekhawatiran tentang penundaan layanan pos.

Partai Republik juga telah meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau masalah tersebut. Namun, tidak ada cukup surat suara yang datang terlambat untuk mengubah hasil di Pennsylvania, yang membuat Presiden terpilih Joe Biden memimpin. Mantan wakil presiden Partai Demokrat itu memenangkan negara bagian itu dengan sekitar 60.000 suara dari sekitar 6,8 juta suara.(Baca juga: Breaking: Menang di Pennsylvania, Biden Raup 284 Electoral Vote )

Tim kampanye Donald Trump atau pengganti Partai Republik telah mengajukan lebih dari 15 gugatan hukum di Pennsylvania saat mereka berupaya untuk merebut kembali 20 suara elektoral negara bagian tersebut, tetapi sejauh ini tidak memberikan bukti adanya kecurangan pemilu yang meluas. Mereka telah melakukan proses pengadilan serupa di negara bagian medan pertempuran lainnya.

Di Michigan, seorang hakim menolak untuk menghentikan sertifikasi hasil pemilihan di wilayah Detroit, menolak klaim bahwa kota itu telah melakukan penipuan danmerusak penghitungan dengan penanganan surat suara yang tidak hadir. Ini adalah ketiga kalinya seorang hakim menolak untuk campur tangan dalam penghitungan di seluruh negara bagian yang memberikan Joe Biden dengan lebih dari 140.000 suara.

Dan, di Arizona, pengacara kampanye berusaha menarik upaya pemeriksaan manual surat suara di metro Phoenix, karena menjadi jelas bahwa jumlah surat suara yang dipermasalahkan tidak dapat mengubah hasil pemilihan presiden. Dalam pengajuan tersebut, pengacara Trump Kory Langhofer menyinggung hasil pemilu yang diperbarui yang menunjukkan calon dari Partai Demokrat Joe Biden unggul dengan lebih dari 11.000 suara, dengan sekitar 10.000 suara tersisa untuk dihitung.(Baca juga: Kuasai Arizona, Kemenangan Biden Kian Tak Terbantahkan )

Sementara itu, firma hukum Porter Wright Morris & Arthur menarik diri dari gugatan yang berusaha menghentikan pejabat Pennsylvania untuk mengesahkan hasil pemilu. Firma hukum itumendapat kecaman karena menerima pekerjaan untuk tim kampanye Trump
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)