Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Selasa, 07 Juli 2026 - 07:38 WIB
loading...
Wakil Menteri Perminyakan Irak untuk Urusan Pengolahan Adnan Al-Jumaili sembunyikan banyak uang tunai yang diduga hasil korupsi di dalam 11 galon air minum. Dia telah dipecat atas dugaan korupsi. Foto/X @MOSCOW_EN
A
A
A
BAGHDAD - Petugas anti-korupsi Irak telah menyita sekitar USD20 juta (lebih dari Rp361 miliar) uang tunai dan 5 kilogram emas yang disembunyikan di dalam 11 galon air minum. Itu adalah uang dan perhiasan yang diduga hasil korupsi Wakil Menteri Perminyakan untuk Urusan Pengolahan Adnan Al-Jumaili.
Al-Jumaili dipecat pada 2 Juni dan kemudian ditangkap pada 28 Juni atas dugaan korupsi. Dia adalah bagian dari 67 pejabat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ditangkap dalam operasi anti-korupsi besar-besaran di Irak.
Baca Juga: 47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Penyitaan uang tunai dan emas dalam galon air minum itu diungkap Dewan Yudisial Tertinggi Irak pada hari Senin, sebagaimana dikutip dari Anadolu, Selasa (7/7/2026).
Dewan tersebut, dalam sebuah pernyataan, mengatakan seorang hakim investigasi di Pengadilan Kriminal Pusat untuk Pemberantasan Korupsi memerintahkan penyitaan tambahan 25 miliar dinar Irak (sekitar USD19 juta) dan USD1 juta uang tunai.
Pihak berwenang juga menyita perhiasan emas seberat sekitar 5 kilogram sebagai bagian dari penyelidikan terhadap Jumaili dan tersangka lain yang terkait dengan kasus tersebut, imbuh dewan tersebut.
Al-Jumaili dipecat pada 2 Juni dan kemudian ditangkap pada 28 Juni atas dugaan korupsi. Dia adalah bagian dari 67 pejabat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ditangkap dalam operasi anti-korupsi besar-besaran di Irak.
Baca Juga: 47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Penyitaan uang tunai dan emas dalam galon air minum itu diungkap Dewan Yudisial Tertinggi Irak pada hari Senin, sebagaimana dikutip dari Anadolu, Selasa (7/7/2026).
Dewan tersebut, dalam sebuah pernyataan, mengatakan seorang hakim investigasi di Pengadilan Kriminal Pusat untuk Pemberantasan Korupsi memerintahkan penyitaan tambahan 25 miliar dinar Irak (sekitar USD19 juta) dan USD1 juta uang tunai.
Pihak berwenang juga menyita perhiasan emas seberat sekitar 5 kilogram sebagai bagian dari penyelidikan terhadap Jumaili dan tersangka lain yang terkait dengan kasus tersebut, imbuh dewan tersebut.
Lihat Juga :