Terungkap, 2 Jet Tempur F-15 Korsel Tabrakan di Udara karena Pilot Selfie
Kamis, 23 April 2026 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Letnan Senior A menerbangkan pesawat pendamping dan mengikuti pesawat utama untuk menyelesaikan misi. Saat kembali ke pangkalan, dia mulai mengambil foto kenangan dengan kamera ponsel pribadinya. Melihat ini, pilot utama menginstruksikan anggota kru di kursi belakang untuk merekam pesawat Letnan Senior A dengan video, sambil berkata, "Saya akan mengambil fotonya untuk Anda."
Letnan Senior A kemudian tiba-tiba menaikkan ketinggian pesawatnya tanpa memberi tahu pilot utama, membalikkan pesawat untuk memposisikan dirinya di atas pesawat utama agar mendapatkan foto yang lebih baik. Manuver ini membuat kedua pesawat berada dalam jarak yang sangat dekat. Letnan Senior A melakukan manuver menghindar dengan memiringkan pesawatnya hampir vertikal dan bergerak ke kiri pesawat utama.
Sementara itu, untuk menghindari tabrakan, pesawat utama dengan cepat menurunkan ketinggiannya, demikian dilaporkan oleh publikasi Korea Selatan; The Chosun Daily, mengutip temuan audit.
Meskipun melakukan manuver menghindar, kedua pesawat akhirnya bertabrakan. Tabrakan di udara tersebut merusak sayap kiri pesawat utama dan penstabil ekor pesawat pendamping.
Kedua pesawat mendarat dengan selamat, tetapi perbaikan membutuhkan penggantian enam bagian pada pesawat Letnan Senior A dan 45 bagian pada pesawat yang memimpin, dengan biaya sekitar 880 juta won Korea.
Setelah kecelakaan itu, Letnan Senior A diskors. Dia kemudian pensiun dari ROKAF dan bergabung dengan perusahaan swasta sebagai pilot komersial.
ROKAF menerapkan undang-undang bernama "Accounting Officials Responsibility Act", yang meminta pertanggungjawaban pejabat atas kerusakan properti yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian berat, dan memerintahkan Letnan Senior A untuk memberikan kompensasi sekitar 880 juta won Korea.
Letnan Senior A mengajukan petisi kepada Badan Audit dan Inspeksi untuk meninjau perintah ROKAF.
Meskipun dia mengakui dan menyesali bahwa manuvernya yang kurang berpengalaman menyebabkan tabrakan, dia berpendapat bahwa dia bukan pejabat accounting dan, oleh karena itu, tidak bertanggung jawab untuk membayar denda. Dia juga berpendapat bahwa pilot yang memimpin secara implisit telah menyetujui manuvernya.
Bada Audit dan Inspeksi mencatat bahwa undang-undang tersebut mencakup “pengguna properti” sebagai pejabat yang terkait dengan accounting, dan pilot memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut saat mengoperasikan pesawat terbang. Badan juga menolak klaim Letnan Senior A tentang persetujuan tersirat, dengan mengutip pernyataan dari pilot lain bahwa manuvernya mendadak dan tidak disetujui.
Meskipun demikian, Badan itu mengurangi denda yang harus dibayarkan sebesar sepersepuluh dari total biaya perbaikan, dengan menyetujui bahwa pengambilan foto kenangan penerbangan terakhir adalah praktik yang lazim dan meluas di kalangan pilot dan ROKAF gagal membuat peraturan yang melarang praktik tersebut.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa Pilot A telah menyatakan niatnya untuk mengambil foto selama briefing pra-penerbangan, yang menyiratkan persetujuan diam-diam dari atasannya.
Lebih lanjut, laporan itu turut mencatat bahwa Letnan Senior A berhasil mendaratkan pesawat meskipun mengalami kerusakan yang cukup besar, dan bahwa dia telah lama bertugas sebagai pilot tempur sejak penugasannya pada tahun 2010, dan telah berkontribusi pada pemeliharaan pesawat melalui penerbangan uji.
Letnan Senior A kemudian tiba-tiba menaikkan ketinggian pesawatnya tanpa memberi tahu pilot utama, membalikkan pesawat untuk memposisikan dirinya di atas pesawat utama agar mendapatkan foto yang lebih baik. Manuver ini membuat kedua pesawat berada dalam jarak yang sangat dekat. Letnan Senior A melakukan manuver menghindar dengan memiringkan pesawatnya hampir vertikal dan bergerak ke kiri pesawat utama.
Sementara itu, untuk menghindari tabrakan, pesawat utama dengan cepat menurunkan ketinggiannya, demikian dilaporkan oleh publikasi Korea Selatan; The Chosun Daily, mengutip temuan audit.
Meskipun melakukan manuver menghindar, kedua pesawat akhirnya bertabrakan. Tabrakan di udara tersebut merusak sayap kiri pesawat utama dan penstabil ekor pesawat pendamping.
Kedua pesawat mendarat dengan selamat, tetapi perbaikan membutuhkan penggantian enam bagian pada pesawat Letnan Senior A dan 45 bagian pada pesawat yang memimpin, dengan biaya sekitar 880 juta won Korea.
Setelah kecelakaan itu, Letnan Senior A diskors. Dia kemudian pensiun dari ROKAF dan bergabung dengan perusahaan swasta sebagai pilot komersial.
ROKAF menerapkan undang-undang bernama "Accounting Officials Responsibility Act", yang meminta pertanggungjawaban pejabat atas kerusakan properti yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian berat, dan memerintahkan Letnan Senior A untuk memberikan kompensasi sekitar 880 juta won Korea.
Letnan Senior A mengajukan petisi kepada Badan Audit dan Inspeksi untuk meninjau perintah ROKAF.
Meskipun dia mengakui dan menyesali bahwa manuvernya yang kurang berpengalaman menyebabkan tabrakan, dia berpendapat bahwa dia bukan pejabat accounting dan, oleh karena itu, tidak bertanggung jawab untuk membayar denda. Dia juga berpendapat bahwa pilot yang memimpin secara implisit telah menyetujui manuvernya.
Bada Audit dan Inspeksi mencatat bahwa undang-undang tersebut mencakup “pengguna properti” sebagai pejabat yang terkait dengan accounting, dan pilot memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut saat mengoperasikan pesawat terbang. Badan juga menolak klaim Letnan Senior A tentang persetujuan tersirat, dengan mengutip pernyataan dari pilot lain bahwa manuvernya mendadak dan tidak disetujui.
Meskipun demikian, Badan itu mengurangi denda yang harus dibayarkan sebesar sepersepuluh dari total biaya perbaikan, dengan menyetujui bahwa pengambilan foto kenangan penerbangan terakhir adalah praktik yang lazim dan meluas di kalangan pilot dan ROKAF gagal membuat peraturan yang melarang praktik tersebut.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa Pilot A telah menyatakan niatnya untuk mengambil foto selama briefing pra-penerbangan, yang menyiratkan persetujuan diam-diam dari atasannya.
Lebih lanjut, laporan itu turut mencatat bahwa Letnan Senior A berhasil mendaratkan pesawat meskipun mengalami kerusakan yang cukup besar, dan bahwa dia telah lama bertugas sebagai pilot tempur sejak penugasannya pada tahun 2010, dan telah berkontribusi pada pemeliharaan pesawat melalui penerbangan uji.
Lihat Juga :