2.000 Warga Inggris, 6.000 Warga Prancis dan 13.000 Warga AS jadi Tentara Israel
Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Temuan tersebut telah memicu seruan baru agar pihak berwenang Inggris memeriksa apakah warga negara Inggris yang bertugas di IDF terlibat dalam pelanggaran hukum internasional selama serangan militer Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan menjadi subjek proses di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida.
Tahun lalu, satu berkas setebal 240 halaman yang menyebutkan sepuluh warga negara Inggris diserahkan kepada unit kejahatan perang Kepolisian Metropolitan oleh Pusat Hukum Kepentingan Publik dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina.
Pengaduan tersebut menuduh keterlibatan dalam pembunuhan warga sipil dan pekerja bantuan yang ditargetkan, serta serangan tanpa pandang bulu terhadap daerah sipil.
Pengacara hak asasi manusia Michael Mansfield mengatakan pada saat itu bahwa "tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum", sementara pengacara Paul Heron menekankan jika ada bukti yang kredibel yang menghubungkan warga negara Inggris dengan pelanggaran berat hukum internasional, pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menyelidiki.
Kantor Luar Negeri Inggris menolak berkomentar tentang data tersebut, menurut Declassified, dan mengkonfirmasi bahwa mereka tidak mengumpulkan informasi tentang jumlah warga Inggris yang bertugas di IDF.
Publikasi angka-angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan mengingatkan negara-negara tentang kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan tersebut.
Tahun lalu, satu berkas setebal 240 halaman yang menyebutkan sepuluh warga negara Inggris diserahkan kepada unit kejahatan perang Kepolisian Metropolitan oleh Pusat Hukum Kepentingan Publik dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina.
Pengaduan tersebut menuduh keterlibatan dalam pembunuhan warga sipil dan pekerja bantuan yang ditargetkan, serta serangan tanpa pandang bulu terhadap daerah sipil.
Pengacara hak asasi manusia Michael Mansfield mengatakan pada saat itu bahwa "tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum", sementara pengacara Paul Heron menekankan jika ada bukti yang kredibel yang menghubungkan warga negara Inggris dengan pelanggaran berat hukum internasional, pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menyelidiki.
Kantor Luar Negeri Inggris menolak berkomentar tentang data tersebut, menurut Declassified, dan mengkonfirmasi bahwa mereka tidak mengumpulkan informasi tentang jumlah warga Inggris yang bertugas di IDF.
Publikasi angka-angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan mengingatkan negara-negara tentang kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan tersebut.
Lihat Juga :