AS Blokir Produk China dari Xinjiang, Diduga Hasil Kerja Paksa

Selasa, 15 September 2020 - 16:29 WIB
loading...
AS Blokir Produk China dari Xinjiang, Diduga Hasil Kerja Paksa
AS blokir produk China dari Xinjiang, diduga hasil dari kerja paksa di kamp-kamp penjara massal minoritas Muslim. Foto/Financial Times
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengeluarkan pembatasan impor baru terhadap perusahaan China yang dituding menggunakan tenaga kerja budak, termasuk produk yang diduga berasal dari kamp penjara massal di wilayah Xinjiang barat China.

Lima perusahaan atau kawasan industri di Xinjiang dan satu perusahaan di provinsi Anhui timur, yang membuat produk pakaian, kapas, komputer, dan rambut, telah masuk dalam urutan baru Perlindungan Bea dan Perbatasan Amerika Serikat (US CBP).

Salah satu pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan kejuruan Xinjiang juga dimasukkan dalam perintah tersebut, nama yang digunakan secara halus oleh Beijing untuk merujuk pada kamp pendidikan ulang tempat narapidana dari minoritas Muslim diduga ditahan. Kamp-kamp tersebut dibuat untuk berjanji setia kepada Partai Komunis China, dan bekerja dengan sistem kerja paksa gratis atau berbiaya rendah di pabrik dan fasilitas terdekat.

"Ini bukan pusat kejuruan, ini kamp konsentrasi," kata Ken Cuccinelli, pejabat senior yang menjalankan tugas wakil sekretaris Departemen Dalam Negeri.

"Tempat di mana agama dan etnis minoritas menjadi sasaran pelecehan dan dipaksa untuk bekerja dalam kondisi keji tanpa bantuan dan kebebasan. Ini adalah perbudakan modern," cetusnya seperti dilansir dari CNN, Selasa (15/9/2020).

Badan tersebut mengeluarkan "Perintah Pembebasan Penahanan" untuk keenam entitas China, yang dimaksudkan untuk mencegah barang-barang yang diduga dibuat dengan kerja paksa memasuki AS. Perintah tersebut memungkinkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan untuk menahan pengiriman di pelabuhan AS dan memberi perusahaan kesempatan untuk mengekspor kiriman mereka atau menunjukkan bahwa barang dagangan tidak diproduksi dengan kerja paksa.

Tindakan AS yang baru tidak mencapai apa yang diharapkan beberapa orang sebagai larangan impor yang lebih luas dari China, yang akan menargetkan semua produk kapas dan tomat yang diekspor dari wilayah Xinjiang ke AS. Cuccinelli mengatakan, tindakan yang lebih kuat masih dalam peninjauan oleh pemerintah AS.

"Karena sifatnya yang unik berlaku untuk suatu daerah, dibandingkan dengan perusahaan atau fasilitas, kami memberikan analisis hukum yang lebih banyak," jelasnya, menambahkan bahwa badan tersebut ingin memastikan setelah dilanjutkan, sanksi itu akan tetap berlaku.

Cuccinelli membantah bahwa penundaan tatanan regional itu ada hubungannya dengan kekhawatiran akan melukai kesepakatan perdagangan AS-China.

Baru-baru ini, CBP AS telah meningkatkan upayanya menargetkan kerja paksa - mengeluarkan 12 pesanan pada tahun fiskal 2020, termasuk delapan pesanan yang berfokus pada barang-barang dari China.

Perintah baru yang menargetkan kerja paksa di China menyusul dua tahun penyelidikan oleh US CBP, pejabat senior yang menjalankan tugas komisaris di US CBP.

"Ini merupakan tahun paling agresif dalam menggunakan otoritas CBP untuk melawan kerja paksa dalam sejarahnya yang saya ketahui," ujar Cuccinelli.

Tindakan perdagangan AS ini adalah yang terbaru dari serangkaian langkah oleh pemerintahan Trump yang menargetkan otoritas dan bisnis China atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.

Hingga 2 juta warga minoritas Muslim di Xinjiang telah dipenjara di pusat-pusat pendidikan ulang massal, termasuk sejumlah besar orang Uighur , menurut Departemen Luar Negeri AS, dengan laporan yang muncul dari kamp-kamp pelecehan, indoktrinasi dan sterilisasi.

Pemerintah China menggambarkan pusat-pusat tersebut diikuti secara sukarela dan bagian dari kampanye deradikalisasi yang menjangkau luas.

Pada bulan Juli, pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi pada beberapa pejabat Xinjiang, termasuk Chen Quanguo, sekretaris Partai Komunis di kawasan itu, dengan mengatakan AS tidak akan berpangku tangan ketika Partai Komunis China melakukan pelanggaran hak asasi manusia. (Baca juga: Melanggar HAM, AS Sanksi Pejabat China )

Satu bulan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uighur menjadi undang-undang, mengutuk Partai Komunis China atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut. (Baca juga: Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)