10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Salah Satunya Lebih dari 1 Tahun

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:10 WIB
loading...
10 Negara dengan Cuti...
Bulgaria menjadi negara yang memberikan cuti hamil paling lama. Foto/X/@MasculineA7
A A A
JAKARTA - Kebijakan cuti melahirkan yang baik sangat penting dalam memastikan inklusivitas di tempat kerja. Negara dan perusahaan dengan undang-undang cuti melahirkan yang kuat tidak hanya mampu memanfaatkan sumber daya karyawan yang lebih besar, tetapi juga cenderung memiliki staf yang bekerja dengan mereka untuk jangka waktu yang lebih lama.

Banyak negara dan perusahaan juga menawarkan cuti ayah bagi para ayah. Tergantung pada tempat kerjanya, cuti melahirkan/cuti ayah mungkin dibayar atau tidak. Oleh karena itu, calon orang tua mungkin harus menanggung pengurangan pendapatan selama cuti, di samping biaya tambahan yang terkait dengan bayi baru lahir.

Di seluruh dunia, pedoman cuti melahirkan minimum seringkali diatur oleh undang-undang. Dalam banyak kasus, program ini didanai oleh pemerintah, sehingga pemberi kerja bebas menawarkan persyaratan yang lebih baik jika diinginkan. Akibatnya, jumlah minggu cuti hamil yang diberikan dan persentase gaji yang diterima selama periode tersebut bervariasi di setiap negara, negara bagian (jika berlaku), dan pemberi kerja.

Biasanya, ibu baru tidak perlu mengambil seluruh cuti hamil yang telah ditentukan sekaligus. Umumnya, orang-orang diperbolehkan untuk kembali bekerja lebih awal jika mereka menginginkannya, sesuai dengan peraturan negara dan kondisi spesifik mereka.

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Salah Satunya Lebih dari 1 Tahun

1. Bulgaria (58,6 Minggu)

Melansir Economy Middle East, Bulgaria berada di puncak daftar. Negara ini memiliki banyak peluang bisnis untuk ekspansi di Eropa, terutama di sektor manufaktur, TI, dan pertanian. Selain itu, peraturan ketenagakerjaan di negara ini sangat penting bagi bisnis dan berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan.

Undang-undang ketenagakerjaan Bulgaria mengatur beberapa aspek pekerjaan, termasuk hak cuti. Lebih lanjut, tanggung jawab legislatif dibentuk oleh perjanjian kerja bersama yang dinegosiasikan oleh serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Baca Juga: Zelensky Klaim Putin Raih Kemenangan Personal, Ini Alasannya

2. Yunani (43 Minggu)

Undang-undang ketenagakerjaan Yunani menyediakan jaminan sosial dan berbagai tunjangan karyawan melalui undang-undang yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan dapat menjaga kepatuhan hukum dan menjaga kesejahteraan karyawan mereka dengan mematuhi persyaratan ini.

3. Inggris Raya (39 Minggu)

Seperti banyak negara Eropa lainnya, Inggris memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang kuat yang melindungi tenaga kerjanya. Undang-undang ketenagakerjaan, juga disebut undang-undang ketenagakerjaan, mengatur hubungan antara pemberi kerja dan karyawan.

Karyawan di Inggris Raya berhak atas berbagai pilihan cuti berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Karyawan diizinkan untuk mengambil cuti sejumlah hari tertentu setiap tahun, di samping alasan lain seperti cuti hamil, cuti sakit, cuti cedera, dan cuti duka cita.

4. Slowakia (34 Minggu)

Karyawan hamil di Slowakia berhak atas cuti hamil berbayar sebagian hingga 34 minggu untuk persalinan normal. Cuti hamil diperpanjang dalam kasus-kasus berikut: 37 minggu (jika seorang ibu membesarkan anaknya sendirian tanpa ayah) dan 43 minggu (jika seorang ibu memiliki kelahiran kembar, yaitu dua anak atau lebih).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Venezuela Memohon kepada...
Venezuela Memohon kepada Raja Charles: Serahkan 31 Ton Emas yang Ditahan Inggris
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Pesawat Rusia Dekati...
Pesawat Rusia Dekati Kapal Induk Inggris, 2 Jet Tempur Siluman F-35 London Beraksi
Jalanan di Inggris Meleleh...
Jalanan di Inggris Meleleh pada Suhu 45 Derajat Celsius, Ini 3 Alasannya
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Inggris Akan Ganti 6...
Inggris Akan Ganti 6 Kapal Perusak Tua dengan 6 Kapal Perang Hibrida Pengendali Drone
Belgia Juara Grup G,...
Belgia Juara Grup G, Lolos ke 32 Besar usai Bungkam Selandia Baru 5-1
China Uji Coba Rudal...
China Uji Coba Rudal Nuklir dari Kapal Selam, AS hingga Australia Panik
Situasi Timur Tengah...
Situasi Timur Tengah Terkini: AS Hentikan Serangan ke Iran
Rekomendasi
Kisah Qarun dalam Al-Quran:...
Kisah Qarun dalam Al-Qur'an: Dari Orang Saleh Menjadi Binasa karena Harta
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Berita Terkini
Panglima IRGC Sumpah...
Panglima IRGC Sumpah Balas Dendam atas Pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran
Juru Bicara Hamas Lolos...
Juru Bicara Hamas Lolos dari Serangan Israel, Warga Sipil Tewas Dirudal Zionis di Kota Gaza
Abbas Tetapkan 28 November...
Abbas Tetapkan 28 November untuk Pemilu Legislatif Palestina Pertama dalam Lebih dari 20 Tahun
Erdogan Beri Hadiah...
Erdogan Beri Hadiah Pistol dengan Peluru Aktif kepada Para Pemimpin NATO, Ini Maksudnya
Setelah Turki, Giliran...
Setelah Turki, Giliran Mesir Tolak Masuk Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Mahathir Mohamad Genap...
Mahathir Mohamad Genap 101 Tahun, Dokter yang Sulap Wajah Malaysia Modern
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved