10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Salah Satunya Lebih dari 1 Tahun

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:10 WIB
loading...
10 Negara dengan Cuti...
Bulgaria menjadi negara yang memberikan cuti hamil paling lama. Foto/X/@MasculineA7
A A A
JAKARTA - Kebijakan cuti melahirkan yang baik sangat penting dalam memastikan inklusivitas di tempat kerja. Negara dan perusahaan dengan undang-undang cuti melahirkan yang kuat tidak hanya mampu memanfaatkan sumber daya karyawan yang lebih besar, tetapi juga cenderung memiliki staf yang bekerja dengan mereka untuk jangka waktu yang lebih lama.

Banyak negara dan perusahaan juga menawarkan cuti ayah bagi para ayah. Tergantung pada tempat kerjanya, cuti melahirkan/cuti ayah mungkin dibayar atau tidak. Oleh karena itu, calon orang tua mungkin harus menanggung pengurangan pendapatan selama cuti, di samping biaya tambahan yang terkait dengan bayi baru lahir.

Di seluruh dunia, pedoman cuti melahirkan minimum seringkali diatur oleh undang-undang. Dalam banyak kasus, program ini didanai oleh pemerintah, sehingga pemberi kerja bebas menawarkan persyaratan yang lebih baik jika diinginkan. Akibatnya, jumlah minggu cuti hamil yang diberikan dan persentase gaji yang diterima selama periode tersebut bervariasi di setiap negara, negara bagian (jika berlaku), dan pemberi kerja.

Biasanya, ibu baru tidak perlu mengambil seluruh cuti hamil yang telah ditentukan sekaligus. Umumnya, orang-orang diperbolehkan untuk kembali bekerja lebih awal jika mereka menginginkannya, sesuai dengan peraturan negara dan kondisi spesifik mereka.

10 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama, Salah Satunya Lebih dari 1 Tahun

1. Bulgaria (58,6 Minggu)

Melansir Economy Middle East, Bulgaria berada di puncak daftar. Negara ini memiliki banyak peluang bisnis untuk ekspansi di Eropa, terutama di sektor manufaktur, TI, dan pertanian. Selain itu, peraturan ketenagakerjaan di negara ini sangat penting bagi bisnis dan berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan.

Undang-undang ketenagakerjaan Bulgaria mengatur beberapa aspek pekerjaan, termasuk hak cuti. Lebih lanjut, tanggung jawab legislatif dibentuk oleh perjanjian kerja bersama yang dinegosiasikan oleh serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Baca Juga: Zelensky Klaim Putin Raih Kemenangan Personal, Ini Alasannya

2. Yunani (43 Minggu)

Undang-undang ketenagakerjaan Yunani menyediakan jaminan sosial dan berbagai tunjangan karyawan melalui undang-undang yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dan karyawan. Perusahaan dapat menjaga kepatuhan hukum dan menjaga kesejahteraan karyawan mereka dengan mematuhi persyaratan ini.

3. Inggris Raya (39 Minggu)

Seperti banyak negara Eropa lainnya, Inggris memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang kuat yang melindungi tenaga kerjanya. Undang-undang ketenagakerjaan, juga disebut undang-undang ketenagakerjaan, mengatur hubungan antara pemberi kerja dan karyawan.

Karyawan di Inggris Raya berhak atas berbagai pilihan cuti berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Karyawan diizinkan untuk mengambil cuti sejumlah hari tertentu setiap tahun, di samping alasan lain seperti cuti hamil, cuti sakit, cuti cedera, dan cuti duka cita.

4. Slowakia (34 Minggu)

Karyawan hamil di Slowakia berhak atas cuti hamil berbayar sebagian hingga 34 minggu untuk persalinan normal. Cuti hamil diperpanjang dalam kasus-kasus berikut: 37 minggu (jika seorang ibu membesarkan anaknya sendirian tanpa ayah) dan 43 minggu (jika seorang ibu memiliki kelahiran kembar, yaitu dua anak atau lebih).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Pembom B-52 Stratofortress...
Pembom B-52 Stratofortress AS Jatuh di Pangkalan Gurun Mojave, Tewaskan 8 Orang
Macron Rilis Video Trump...
Macron Rilis Video Trump Teken MoU Perjanjian Damai dengan Iran: Langkah Penting!
Rekomendasi
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Berita Terkini
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
AS Siap Mulai Lagi Perang...
AS Siap Mulai Lagi Perang dan Terapkan Kembali Blokade Jika Iran Tidak Patuh
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Ketua Parlemen Tegaskan...
Ketua Parlemen Tegaskan Iran akan Pungut Biaya dari Kapal untuk Layanan di Selat Hormuz
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved