Hakim AS Bebaskan Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil, Trump Terpukul

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:30 WIB
loading...
Hakim AS Bebaskan Aktivis...
Aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil baru saja dibebaskan dari penjara AS. Foto/nbc new york
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim federal di Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan pembebasan aktivis Palestina Mahmoud Khalil, yang telah ditahan sejak Maret oleh otoritas imigrasi. Khalil ditangkap karena keterlibatannya dalam protes hak-hak Palestina di Universitas Columbia.

Keputusan pada hari Jumat (20/6/2025) untuk memberikan jaminan kepada Khalil datang dari pengadilan federal di New Jersey, tempat pengacara Khalil menentang penahanannya.

Keputusan ini terpisah dari upaya hukum terhadap deportasinya yang akan terus berlangsung di pengadilan imigrasi.

Hakim Pengadilan Distrik Michael Farbiarz kemudian menolak mosi pemerintah untuk menghentikan sementara keputusannya dan menegaskan kembali bahwa Khalil harus dibebaskan pada hari Jumat setelah menyelesaikan persyaratan pembebasannya dengan pengadilan magistrat.

Setelah dibebaskan, Khalil berbicara singkat kepada wartawan di luar fasilitas penahanan Louisiana tempat ia ditahan.

“Keadilan menang, tetapi sudah sangat lama tertunda,” tegas dia. “Ini seharusnya tidak memakan waktu tiga bulan.”

American Civil Liberties Union (ACLU), yang telah mengadvokasi atas nama Khalil, mengatakan Khalil akan kembali ke New York untuk berkumpul dengan keluarganya.

"Ini adalah hari yang menggembirakan bagi Mahmoud, bagi keluarganya, dan bagi hak Amandemen Pertama setiap orang," tegas pengacara ACLU Noor Zafar dalam pernyataan, mengacu pada ketentuan konstitusional AS yang melindungi kebebasan berbicara.

"Sejak ia ditangkap pada awal Maret, pemerintah telah bertindak di setiap kesempatan untuk menghukum Mahmoud karena mengekspresikan keyakinan politiknya tentang Palestina. Namun, putusan hari ini menggarisbawahi prinsip penting Amandemen Pertama: Pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum imigrasi untuk menghukum ucapan yang tidak disukainya," papar dia.

Khalil adalah aktivis pertama yang diketahui ditahan dan status imigrasi resminya dicabut oleh pemerintahan Presiden Donald Trump karena terlibat dalam protes mahasiswa.

Kasusnya mendapat perhatian nasional dan dunia, terutama setelah pihak berwenang menolaknya menyaksikan kelahiran putra pertamanya pada bulan April.

"Setelah lebih dari tiga bulan, kami akhirnya bisa bernapas lega dan tahu bahwa Mahmoud sedang dalam perjalanan pulang ke saya dan Deen, yang seharusnya tidak pernah dipisahkan dari ayahnya," ujar Noor Abdalla, istri Khalil.

Khalil tidak didakwa atas kejahatan apa pun. Sebaliknya, Menteri Luar Negeri Marco Rubio telah menggunakan ketentuan yang jarang digunakan dalam undang-undang imigrasi yang memungkinkannya memerintahkan pengusiran warga negara asing jika mereka dianggap memiliki "konsekuensi kebijakan luar negeri yang berpotensi merugikan" bagi AS.

Pada hari Jumat, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menolak keputusan Farbiarz untuk membebaskan Khalil, mempertanyakan yurisdiksinya atas masalah imigrasi.

"Seorang hakim imigrasi, bukan hakim distrik, memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Khalil harus dibebaskan atau ditahan," ujar pernyataan DHS. "Ini adalah contoh lain tentang bagaimana anggota cabang yudisial yang tidak terkendali merusak keamanan nasional."

Departemen tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana mengizinkan penduduk tetap yang sah, yang tidak pernah dituduh melakukan kejahatan, untuk bersatu kembali dengan keluarganya memengaruhi keamanan nasional.

Kasus yang diawasi Farbiarz, yang dikenal sebagai petisi habeas corpus, menyatakan bahwa ia ditahan secara ilegal oleh pemerintah. Ini bukan tentang status imigrasinya.

Hakim pengadilan distrik federal sering kali memutuskan tentang legalitas penahanan migran.

Teladan untuk Kebebasan Berbicara


Para pendukung aktivis itu berpendapat tindakan keras tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Pemerintah Trump juga dikritik karena mengirim otoritas imigrasi, terkadang bertopeng dan berpakaian preman, untuk menahan para mahasiswa alih-alih membiarkan mereka tetap bebas saat mereka menentang deportasi mereka.

Beberapa mahasiswa lain yang ingin dideportasi oleh pemerintah Trump telah diperintahkan untuk dibebaskan oleh pengadilan federal, termasuk sarjana Universitas Tufts Turki Rumeysa Ozturk dan Mohsen Mahdawi dari Columbia.

Ozturk ditahan karena ikut menulis opini yang menyerukan kampusnya mematuhi seruan mahasiswa untuk menarik diri dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran Israel terhadap Palestina.

Khalil, yang tinggal bersama istrinya, seorang warga negara AS, di New York, telah ditahan di pedesaan Louisiana, upaya yang menurut para pendukungnya bertujuan menjauhkannya dari keluarga dan pengacaranya serta memindahkannya ke wilayah pedesaan yang lebih konservatif.

Melaporkan dari Washington, DC, Kimberly Halkett dari Al Jazeera mengatakan pembebasan Khalil merupakan "pukulan bagi pemerintahan Trump", yang bersikeras ia harus tetap ditahan sambil mengajukan kasus imigrasinya.

"Intinya dari semua ini adalah ia benar-benar telah menjadi semacam contoh bagi mereka yang mengadvokasi kebebasan berbicara di Amerika Serikat," pungkas Halkett.

Baca juga: Israel Sangat Kewalahan, Akurasi Rudal Iran Meningkat 3 Kali Lipat
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Iran-AS Capai Kesepakatan...
Iran-AS Capai Kesepakatan Damai, Israel Tolak Tarik Pasukan dari Lebanon
Gempa Dahsyat M7,8 Filipina,...
Gempa Dahsyat M7,8 Filipina, Warga Syok Dasar Laut kini Jadi Daratan
Rekomendasi
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Berita Terkini
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved