Topan Amuk Korut, Kim Jong-un Pecat Ketua Partai
Senin, 07 September 2020 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Kim, lanjut KCNA, memimpin pertemuan komite kebijakan eksekutif untuk upaya pemulihan di daerah yang dilanda topan, dengan fokus pada langkah-langkah rinci seperti pengiriman kru bangunan dan transportasi material ke daerah tersebut.
Dalam pertemuan itu, dia juga memecat ketua partai provinsi Hamyong Selatan dan mengangkat ketua baru.
Partai yang berkuasa di Korea Utara, Partai Buruh Korea, telah menyerukan hukuman bagi para pejabat yang kegagalannya mengakibatkan "lusinan korban" selama bencana topan. Seruan itu diumumkan surat kabar Partai Buruh Korea pada hari Sabtu pekan lalu.
Secara terpisah, Kim mengirim surat terbuka kepada anggota partai di ibu kota yang mencatat bahwa tahun ini telah menyaksikan "kesulitan yang tidak biasa karena krisis kesehatan masyarakat yang berkepanjangan di seluruh dunia" dan bencana alam.
Dia menambahkan bahwa Komite Sentral Partai memutuskan untuk mengirim 12.000 anggota partai dari Pyongyang ke daerah yang dilanda topan untuk membantu masyarakat pulih. (Baca juga: 'Menghilang' sejak 27 Juli, Pakar Khawatir Adik Kim Jong-un dalam Bahaya )
Dalam pertemuan itu, dia juga memecat ketua partai provinsi Hamyong Selatan dan mengangkat ketua baru.
Partai yang berkuasa di Korea Utara, Partai Buruh Korea, telah menyerukan hukuman bagi para pejabat yang kegagalannya mengakibatkan "lusinan korban" selama bencana topan. Seruan itu diumumkan surat kabar Partai Buruh Korea pada hari Sabtu pekan lalu.
Secara terpisah, Kim mengirim surat terbuka kepada anggota partai di ibu kota yang mencatat bahwa tahun ini telah menyaksikan "kesulitan yang tidak biasa karena krisis kesehatan masyarakat yang berkepanjangan di seluruh dunia" dan bencana alam.
Dia menambahkan bahwa Komite Sentral Partai memutuskan untuk mengirim 12.000 anggota partai dari Pyongyang ke daerah yang dilanda topan untuk membantu masyarakat pulih. (Baca juga: 'Menghilang' sejak 27 Juli, Pakar Khawatir Adik Kim Jong-un dalam Bahaya )
Lihat Juga :