RI Tolak Perubahan Kebijakan AS Soal Permukiman Tepi Barat

Selasa, 19 November 2019 - 21:11 WIB
RI Tolak Perubahan Kebijakan AS Soal Permukiman Tepi Barat
RI Tolak Perubahan Kebijakan AS Soal Permukiman Tepi Barat
A A A
JAKARTA - Indonesia menyatakan menolak perubahan posisi Amerika Serikat (AS) mengenai permukiman Israel di kawasan Tepi Barat. Washington kini menganggap permukiman di tanah Palestina yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri Indonesia, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Selasa (19/11/2019), menuturkan bahwa perubahan posisi AS tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB.

"Indonesia menolak secara tegas pernyataan AS bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait," ucapnya.

"Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara," sambungnya.

Dalam pernyataanya, Indonesia kemudian mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.

Sebelumnya, Kecaman juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu dan Liga Arab. Di mana, Cavusoglu menyebut tidak ada negara, termasuk di dalamnya AS yang berada di atas hukum internasional dan pengumuman yang disampaikan Mike Pompeo tidak sah.

"Tidak ada negara di atas hukum internasional. Pernyataan gaya Faitli tidak akan memiliki keabsahan sehubungan dengan hukum internasional," kata Cavusoglu.

Sementara itu, pemimpin Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit menyebut bahwa perubahan posisi tersebut adalah perkembangan yang buruk. Dia kemudian menegaskan, bahwa AS bukanlah pihak yang menentukan dan membentuk hukum internasional.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4454 seconds (0.1#10.140)