AS Tuntut Rp1,5 Triliun Pemilik Kapal yang Hancurkan Jembatan Baltimore

Kamis, 19 September 2024 - 10:22 WIB
loading...
AS Tuntut Rp1,5 Triliun...
AS menuntut lebih dari Rp1,5 triliun dari pemilik dan operator kapal M/V Dali yang menghancurkan Jembatan Francis Scott Key di Baltimore. Foto/Garda Nasional Maryland
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan untuk menuntut lebih dari USD100 juta (lebih dari Rp1,5 triliun) dari pemilik dan operator kapal kargo yang menghancurkan jembatan Baltimore.

Kapal M/V Dali sepanjang 1.000 kaki (300 meter) bertabrakan dengan Jembatan Francis Scott Key pada 26 Maret, menewaskan enam pekerja jalan dan memblokir jalur pelayaran yang sibuk.

Gugatan perdata terhadap pemilik dan operator M/V Dali; Grace Ocean Private dan Synergy Marine Private, diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Maryland.



"Departemen Kehakiman berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas penghancuran Jembatan Francis Scott Key," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, yang dilansir AFP, Kamis (19/9/2024).

"Dengan gugatan perdata ini, Departemen Kehakiman berupaya untuk memastikan bahwa biaya pembersihan saluran dan pembukaan kembali Pelabuhan Baltimore ditanggung oleh perusahaan yang menyebabkan kecelakaan, bukan oleh pembayar pajak Amerika," lanjut pernyataan Jaksa Agung.

Departemen Kehakiman mengatakan gugatan tersebut ditujukan untuk memulihkan lebih dari USD100 juta biaya yang dikeluarkan dalam menanggapi bencana dan untuk menyingkirkan berton-ton puing jembatan.

Kapal M/V Dali kehilangan daya saat meninggalkan pelabuhan Baltimore menuju Sri Lanka dan menabrak jembatan.

Wakil Kepala Jaksa Agung Benjamin Mizer mengatakan pemilik dan operator Dali sangat menyadari masalah getaran pada kapal yang dapat menyebabkan pemadaman listrik.

"Namun alih-alih mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, mereka melakukan yang sebaliknya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)