Jaksa ICC Desak Hakim Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:45 WIB
loading...
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan. Foto/UN/Loey Felipe
A
A
A
DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan menekankan Pengadilan memiliki yurisdiksi menyelidiki warga negara Israel dan meminta hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat (23/8/2024), Jaksa Karim Khan mendesak hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap pejabat Israel dan pemimpin Hamas untuk tidak menunda.
“Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban,” tegas dia.
Khan menekankan Pengadilan memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kejahatan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta hakim menolak gugatan hukum yang diajukan beberapa lusin pemerintah dan pihak lain.
“Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tegas berkas tersebut, menolak argumen hukum berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikannya sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran akhir Juli. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya.
Dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat (23/8/2024), Jaksa Karim Khan mendesak hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap pejabat Israel dan pemimpin Hamas untuk tidak menunda.
“Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban,” tegas dia.
Khan menekankan Pengadilan memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kejahatan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta hakim menolak gugatan hukum yang diajukan beberapa lusin pemerintah dan pihak lain.
“Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tegas berkas tersebut, menolak argumen hukum berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikannya sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haniyeh dibunuh di Iran akhir Juli. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya.
Lihat Juga :