ICJ akan Memutuskan tentang Pendudukan Israel di Palestina
Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:45 WIB
loading...
ICJ memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Rafah. Foto/CIJ_ICJ TW Page
A
A
A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan mereka akan menyampaikan pendapat penasihat pada tanggal 19 Juli mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
“Sidang terbuka akan diadakan pada pukul 3 sore di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah, di mana Hakim Nawaf Salam, Presiden Mahkamah, akan membacakan Pendapat Penasihat,” ungkap pernyataan ICJ pada hari Jumat (12/7/2024).
Pada sidang terbuka tersebut, Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mendesak ICJ untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, dengan menekankan putusan tersebut akan membuka jalan bagi diakhirinya pendudukan tersebut dengan segera dan terciptanya “perdamaian yang adil dan abadi.”
Sidang tersebut berlangsung di Den Haag dari tanggal 19 hingga 26 Februari setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi satu resolusi pada bulan Desember 2022.
Resolusi UNGA 77/247 meminta pendapat penasihat dari ICJ tentang legalitas kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan konsekuensi dari tindakan Israel terhadap negara lain dan PBB.
“Sidang terbuka akan diadakan pada pukul 3 sore di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah, di mana Hakim Nawaf Salam, Presiden Mahkamah, akan membacakan Pendapat Penasihat,” ungkap pernyataan ICJ pada hari Jumat (12/7/2024).
Pada sidang terbuka tersebut, Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mendesak ICJ untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, dengan menekankan putusan tersebut akan membuka jalan bagi diakhirinya pendudukan tersebut dengan segera dan terciptanya “perdamaian yang adil dan abadi.”
Sidang tersebut berlangsung di Den Haag dari tanggal 19 hingga 26 Februari setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi satu resolusi pada bulan Desember 2022.
Resolusi UNGA 77/247 meminta pendapat penasihat dari ICJ tentang legalitas kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan konsekuensi dari tindakan Israel terhadap negara lain dan PBB.
Lihat Juga :