2 Presiden Korea Selatan yang Alami Pemakzulan

Senin, 08 Juli 2024 - 22:22 WIB
loading...
2 Presiden Korea Selatan...
Park Geun-hye merupakan salah satu presiden Korea Selatan yang mengalami pemakzulan. Foto/AP
A A A
SEOUL - Sebuah petisi online yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengalami penundaan dan gangguan karena banyaknya orang yang mencoba menandatanganinya.

Lebih dari 811.000 orang sejauh ini telah menandatangani petisi tersebut, yang dimuat di situs web Majelis Nasional, sejak petisi tersebut dipublikasikan pada tanggal 20 Juni. Petisi tersebut meminta parlemen untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Yoon dengan alasan bahwa ia tidak layak untuk jabatan tersebut.

Petisi tersebut menuduh Yoon melakukan korupsi, memicu risiko perang dengan Korea Utara dan membuat warga Korea Selatan menghadapi risiko kesehatan jika tidak menghentikan Jepang melepaskan air radioaktif yang telah diolah dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima yang hancur.

Berdasarkan undang-undang, parlemen diwajibkan untuk menyerahkan petisi apa pun yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang ke sebuah komite yang kemudian akan memutuskan apakah akan mengajukan petisi tersebut ke majelis untuk dilakukan pemungutan suara.

Yoon tidak populer sejak menjabat pada tahun 2022, dengan peringkat persetujuan terbarunya berada di sekitar angka 25 persen sejak April.

2 Presiden Korea Selatan yang Alami Pemakzulan

1. Roh Moo-hyun

2 Presiden Korea Selatan yang Alami Pemakzulan

Foto/WIkipedia

Melansir Korean Herald, parlemen Korea Selatan memakzulkan presiden tersebut hanya untuk menghadapi konsekuensi yang tidak terduga: kemarahan publik yang meluap-luap. Presidennya adalah Roh Moo-hyun yang sekarang sudah meninggal.

Presiden Roh dimakzulkan pada 12 Maret 2004 atas tuduhan pemilu ilegal. Dia dituduh melanggar undang-undang pemilu nasional ketika dia menyerukan dukungan untuk Partai kecil Uri, yang mendukung presiden.

Perkelahian dan suara keras meletus selama sesi pemungutan suara, ketika anggota pro-Roh Uri yang menduduki aula Majelis dalam aksi duduk selama tiga hari disingkirkan oleh penjaga keamanan atas perintah Ketua Rep Park Kwan-yong.

Karena anggota Uri tidak memberikan suara, mosi pemakzulan dengan cepat disahkan dengan hasil pemungutan suara 193-2, yang segera menghentikan kekuasaan presiden Roh sebagai kepala negara dan kepala eksekutif. Perdana Menteri Goh Kun mengambil alih jabatannya.

Setelah tujuh putaran sidang yang berlangsung hingga tanggal 30 April, Mahkamah Konstitusi memenangkan Roh yang dijatuhi sanksi pada tanggal 14 Mei, 63 hari setelah rancangan undang-undang pemakzulan disahkan oleh Majelis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)