Daftar Pemimpin Dunia yang Diseret ke ICC, Ada yang Meninggal saat Sidang

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:19 WIB
loading...
Daftar Pemimpin Dunia...
Total ada 51 tokoh dan pemimpin dunia yang jadi terdakwa ICC, salah satunya meninggal saat menjalani sidang. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Kepala Jaksa ICC Karim Khan sudah minta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Surat yang diminta memang belum keluar, namun itu akan menjadikan pemimpin rezim Zionis sebagai buron—setidaknya di 124 negara anggota ICC (International Criminal Court) atau Pengadilan Kriminal Internasional.

Dalam kasus konflik Israel-Palestina, Karim Khan minta surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk lima orang. Mereka adalah PM Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, Pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, dan Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Deif.



Di luar kasus konflik Israel-Palestina, ICC sejak didirikan sudah menjadikan 51 tokoh dan pemimpin dunia sebagai terdakwa.

Angka itu merupakan data resmi yang tercantum di situs web ICC pada Rabu (22/5/2024). Dari 51 terdakwa, setidaknya ada lima yang diadili dan dijatuhi hukuman.

5 Terdakwa yang Diadili dan Dihukum ICC

1. Slobodan Milošević (Presiden Serbia)

Dia dihukum atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida terkait konflik di Kosovo dan Bosnia.
Dia meninggal di Den Haag pada tahun 2006 sebelum persidangannya selesai.


2. Charles Taylor (Presiden Liberia)

Dia dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Sierra Leone.
Dia menjalani hukuman 50 tahun penjara di Inggris bukan oleh vonis ICC tapi oleh SCSL.

3. Jean-Pierre Bemba (Wakil Presiden Republik Demokratik Kongo)

Dia dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukannya di Republik Afrika Tengah.
Dia menjalani hukuman 18 tahun penjara.

4. Dominic Ongwen (Komandan Lord's Resistance Army atau LRA)

Dia dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Uganda.
Dia menjalani hukuman penjara seumur hidup.


5. Ahmad al-Faqi al-Mahdi (Komandan Militer Ansar al-Sharia)

Dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Libya.
Dia menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)