8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal
Selasa, 07 Mei 2024 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Dalam undang-undang Tanzania, usia pernikahan minimal yang resmi adalah 18 tahun. Namun wanita berusia 15 tahun tetap boleh untuk menikah asalkan mendapat persetujuan orang tua.
Boleh juga bagi pria dan wanita yang berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan yudisial.
Beralih ke Amerika Latin, Kolombia jadi satu-satunya negara di wilayah ini yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
Namun pada dasarnya usia pernikahan resmi yang diatur dalam undang-undang Kolombia adalah 18 tahun, seperti usia minimal pernikahan di kebanyakan negara Amerika Selatan lainnya.
Negara yang melegalkan pernikahan dini selanjutnya ini merupakan tetangga Indonesia dari Asia Tenggara. Pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah di Brunei asalkan mendapat persetujuan dari orang tua dan yudisial.
Namun pada dasarnya usia pernikahan yang dilegalkan dalam hukum tanpa harus melalui berbagai persetujuan dari pihak lain di Brunei adalah 18 tahun baik untuk wanita maupun pria. Sehingga usia di bawah itu harus melalui proses persetujuan lain.
Iran bisa dibilang jadi negara yang sangat melegalkan pernikahan usia dini. Di negara ini pria dilegalkan untuk menikah pada usia 18 tahun, dan wanita di usia 15 tahun.
Terdapat pula aturan dengan usia minimal 15 tahun untuk pria dan 13 tahun untuk wanita asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
Boleh juga bagi pria dan wanita yang berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan yudisial.
3. Kolombia
Beralih ke Amerika Latin, Kolombia jadi satu-satunya negara di wilayah ini yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
Namun pada dasarnya usia pernikahan resmi yang diatur dalam undang-undang Kolombia adalah 18 tahun, seperti usia minimal pernikahan di kebanyakan negara Amerika Selatan lainnya.
4. Brunei
Negara yang melegalkan pernikahan dini selanjutnya ini merupakan tetangga Indonesia dari Asia Tenggara. Pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah di Brunei asalkan mendapat persetujuan dari orang tua dan yudisial.
Namun pada dasarnya usia pernikahan yang dilegalkan dalam hukum tanpa harus melalui berbagai persetujuan dari pihak lain di Brunei adalah 18 tahun baik untuk wanita maupun pria. Sehingga usia di bawah itu harus melalui proses persetujuan lain.
5. Iran
Iran bisa dibilang jadi negara yang sangat melegalkan pernikahan usia dini. Di negara ini pria dilegalkan untuk menikah pada usia 18 tahun, dan wanita di usia 15 tahun.
Terdapat pula aturan dengan usia minimal 15 tahun untuk pria dan 13 tahun untuk wanita asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.
Lihat Juga :