Apa Status Negara Palestina di PBB?
loading...
A
A
A
JALUR GAZA - Negara Palestina telah lama menjadi fokus perhatian dunia, terutama dalam konteks hubungannya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lantas bagaimana status Palestina di PBB? Palestina saat ini memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota di PBB.
Sebelum tahun 2012, status Palestina di PBB adalah entitas pengamat. Agar Palestina dapat menjadi anggota penuh PBB, diperlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB yang dilanjutkan dengan pemungutan suara di Majelis Umum PBB.
Pada 18 April 2024, Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB.
Sebanyak 12 dari 15 anggota dalam DK PBB mendukung resolusi tersebut, sedangkan dua anggota lainnya, Swiss dan Inggris memilih untuk abstain.
Karena AS memilih memveto resolusi tersebut, maka dengan resmi rancangan resolusi tersebut batal untuk diteruskan.
Sikap AS ini dianggap sebagai pengganjal utama upaya Palestina menjadi negara yang sepenuhnya diakui internasional.
AS memang dikenal sebagai pembela utama Israel yang saat ini telah membantai lebih dari 34.000 warga Palestina di Jalur Gaza.
Sejarah menunjukkan AS sering menggunakan veto dalam kasus Israel-Palestina, lebih jelasnya untuk mendukung Israel.
Di bulan Maret, AS telah menggunakan veto terhadap draf resolusi menuntut gencatan senjata di Gaza. Ini pun bukan yang pertama, melainkan ketiga kalinya AS memveto draf resolusi gencatan senjata.
Lantas bagaimana status Palestina di PBB? Palestina saat ini memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota di PBB.
Sebelum tahun 2012, status Palestina di PBB adalah entitas pengamat. Agar Palestina dapat menjadi anggota penuh PBB, diperlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB yang dilanjutkan dengan pemungutan suara di Majelis Umum PBB.
Pada 18 April 2024, Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB.
Sebanyak 12 dari 15 anggota dalam DK PBB mendukung resolusi tersebut, sedangkan dua anggota lainnya, Swiss dan Inggris memilih untuk abstain.
Karena AS memilih memveto resolusi tersebut, maka dengan resmi rancangan resolusi tersebut batal untuk diteruskan.
Sikap AS ini dianggap sebagai pengganjal utama upaya Palestina menjadi negara yang sepenuhnya diakui internasional.
AS memang dikenal sebagai pembela utama Israel yang saat ini telah membantai lebih dari 34.000 warga Palestina di Jalur Gaza.
Sejarah menunjukkan AS sering menggunakan veto dalam kasus Israel-Palestina, lebih jelasnya untuk mendukung Israel.
Di bulan Maret, AS telah menggunakan veto terhadap draf resolusi menuntut gencatan senjata di Gaza. Ini pun bukan yang pertama, melainkan ketiga kalinya AS memveto draf resolusi gencatan senjata.