Algojo Arab Saudi Ungkap Cara Penggal Terpidana: Gunakan Pedang Khusus, Tanpa Belas Kasihan

Minggu, 03 Maret 2024 - 09:06 WIB
loading...
A A A
"Banyak orang pingsan saat menyaksikan eksekusi. Saya tidak tahu mengapa mereka datang dan menonton jika mereka tidak berminat," ujarnya.

Arab Saudi tetap menerapkan hukuman mati untuk berbagai pelanggaran dalam tiga kategori hukum Islam: Qisas (retributif), Had (wajib) dan Ta'zir (diskresi).

Dalam kategori-kategori ini, hakim di Arab Saudi mempunyai kewenangan yang luas untuk menentukan perilaku apa yang dapat dianggap sebagai tindak pidana dan hukuman yang diakibatkannya, termasuk hukuman mati.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)