Segini Besaran Uang Saku Beasiswa KIP Kuliah, Langsung Ditransfer ke Rekening Mahasiswa

Kamis, 15 Februari 2024 - 13:16 WIB
loading...
Segini Besaran Uang Saku  Beasiswa KIP Kuliah, Langsung Ditransfer ke Rekening Mahasiswa
Mahasiswa penerima KIP Kuliahakan menerima uang saku dan biaya kuliah. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan menerima uang saku dan biaya kuliah . Untuk uang saku besarannya berbeda tergantung klaster wilayah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan khusus pendidikan tinggi dari pemerintah pusat yang dulunya bernama beasiswa Bidikmisi.

KIP Kuliah akan membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk bisa melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia di seluruh jurusan kuliah, bahkan untuk prodi yang berbiaya mahal sekalipun.

Baca juga: Anti Gagal, Ini Panduan Lengkap untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Biaya kuliah yang akan diberikan setiap semesternya ke perguruan tinggi itu berbeda-beda tergantung dari akreditasinya. Misalnya saja untuk prodi terakreditasi Unggul atau A atau internasional itu senilai Rp8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12 juta.

Lalu untuk prodi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4 juta dan prodi dengan akreditasi Baik atau C itu biaya kuliah yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta.

Dengan jaminan biaya kuliah ini maka kampus tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun untuk operasional pendidikan atau untuk menunjang proses pembelajaran mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Uang Saku KIP Kuliah


Selain uang kuliah yang ditanggung pemerintah, KIP Kuliah juga akan memberikan uang saku kepada mahasiswa penerimanya.

Uang kuliah per bulan diberikan pada mahasiswa adalah berjenjang karena berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu
Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa
penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Baca juga: Pendaftaran SNBP dan KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Mana yang Didahulukan?
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)