Deretan Reaksi Dunia terhadap Vonis ICJ dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel
Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:19 WIB
loading...
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A
A
A
GAZA - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza.
Pengadilan Dunia pada Jumat (26/1/2024) tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza tetapi meminta Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di jalur yang terkepung.
Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.
Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang bagaimana mereka menegakkan perintah pengadilan.
![Deretan Reaksi Dunia terhadap Vonis ICJ dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel]()
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.
Dalam sebuah pernyataan, dia berkata: “Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. … Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel.”
Baca Juga: Siapa Joan E. Donoghue? Pemimpin Sidang Genosida Israel yang Bisa Bicara dalam 4 Bahasa Asing
![Deretan Reaksi Dunia terhadap Vonis ICJ dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel]()
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai “keterlaluan”.
Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam “perang yang adil dan tiada duanya”.
Dia menambahkan bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.
Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara. “Den Hague shmague,” tulis menteri tersebut di platform media sosial X.
![Deretan Reaksi Dunia terhadap Vonis ICJ dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel]()
Foto/Reuters
Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut dan mengatakan dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Di luar markas ICJ di Den Haag, Naledi Pandor, menteri hubungan internasional Afrika Selatan, mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.
“Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?” tanya Pandor. “Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan.”
![Deretan Reaksi Dunia terhadap Vonis ICJ dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel]()
Foto/Reuters
Pengadilan Dunia pada Jumat (26/1/2024) tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza tetapi meminta Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di jalur yang terkepung.
Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.
Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang bagaimana mereka menegakkan perintah pengadilan.
Deretan Reaksi Dunia terhadap Vonis ICJ dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel
1. Palestina

Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.
Dalam sebuah pernyataan, dia berkata: “Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. … Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel.”
Baca Juga: Siapa Joan E. Donoghue? Pemimpin Sidang Genosida Israel yang Bisa Bicara dalam 4 Bahasa Asing
2. Israel

Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai “keterlaluan”.
Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam “perang yang adil dan tiada duanya”.
Dia menambahkan bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.
Sementara itu, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara. “Den Hague shmague,” tulis menteri tersebut di platform media sosial X.
3. Afrika Selatan

Foto/Reuters
Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah mengatakan pihaknya menyambut baik tindakan sementara tersebut dan mengatakan dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina dan menambahkan bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Di luar markas ICJ di Den Haag, Naledi Pandor, menteri hubungan internasional Afrika Selatan, mengatakan kepada wartawan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB.
“Bagaimana Anda memberikan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?” tanya Pandor. “Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan.”
4. Hamas

Foto/Reuters
Lihat Juga :