AS Kesal Kasus Genosida Diajukan Terhadap Israel: Ini Sangat Menyakitkan
Kamis, 11 Januari 2024 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, mengeklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober, dan meminta perintah pengadilan.
Sidang kasus ini akan berlangsung di Den Haag mulai Kamis (11/1/2023).
Afrika Selatan mengatakan tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Gaza bersifat genosida, dengan alasan bahwa pasukan Zionis tersebut bermaksud untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, ras dan etnis Palestina yang lebih luas.
Israel, seperti dikutip AP, membantah tuduhan tersebut “dengan rasa muak".
Klaim Afrika Selatan muncul ketika Israel menghadapi penentangan keras seiring berlanjutnya perang di Gaza, di mana para pemimpin Barat mendorong penghentian pertempuran ketika jumlah korban tewas di Gaza meningkat.
Sidang kasus ini akan berlangsung di Den Haag mulai Kamis (11/1/2023).
Afrika Selatan mengatakan tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Gaza bersifat genosida, dengan alasan bahwa pasukan Zionis tersebut bermaksud untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, ras dan etnis Palestina yang lebih luas.
Israel, seperti dikutip AP, membantah tuduhan tersebut “dengan rasa muak".
Klaim Afrika Selatan muncul ketika Israel menghadapi penentangan keras seiring berlanjutnya perang di Gaza, di mana para pemimpin Barat mendorong penghentian pertempuran ketika jumlah korban tewas di Gaza meningkat.
Lihat Juga :