Erdogan Minta Mahkamah Internasional Tangkap dan Adili PM Netanyahu

Sabtu, 02 Desember 2023 - 18:25 WIB
loading...
Erdogan Minta Mahkamah...
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyerukan penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu karena kejahatan perangnya. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa ia mengharapkan Mahkamah Internasional (ICC) akan menjamin akuntabilitas bagi “penjagal Gaza”, khususnya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Itu menunjukkan Erdogan meminta ICC menangkap dan mengadili Netanyahu.

Berbicara kepada wartawan di pesawat kepresidenan saat kembali dari Dubai, tempat ia menghadiri KTT iklim COP28, Erdogan menekankan perlunya memberikan hukuman yang diperlukan bagi mereka yang tertangkap basah dalam insiden yang dilaporkan di Gaza.

Mereka akan mengikuti proses di Den Haag dengan cermat, kata Erdogan, seraya menyatakan harapan bahwa keputusan tersebut akan membawa rasa keadilan bagi mereka yang menunggu.

Mengutuk tindakan Israel di Gaza, ia berkata: "Ini adalah terorisme negara. Kita tidak bisa tinggal diam terhadap terorisme negara ini."



"Pembantaian yang dilakukan pemerintahan Netanyahu di Gaza tercatat dalam sejarah sebagai noda hitam,” kata Erdogan, dilansir Anadolu. Dia menambahkan bahwa negara-negara yang tanpa syarat mendukung hal ini juga “ternoda.”

Dunia tidak akan pernah melupakan ketidakpedulian yang ditunjukkan oleh negara-negara tersebut dan organisasi internasional, tambahnya.

“Pejabat Israel yang selama ini dikenal sebagai korban genosida kini berubah menjadi pembunuh nenek moyang mereka,” ujarnya.

Tentara Israel kembali mengebom Jalur Gaza pada Jumat pagi setelah menyatakan berakhirnya jeda kemanusiaan selama seminggu dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.

Setidaknya 178 warga Palestina tewas dan 589 terluka pada hari Jumat akibat serangan udara Israel, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)