Seorang Suami di Inggris Dipenjara 7 Tahun karena Memperkosa Istrinya

Senin, 11 Desember 2017 - 09:33 WIB
Seorang Suami di Inggris Dipenjara 7 Tahun karena Memperkosa Istrinya
Seorang Suami di Inggris Dipenjara 7 Tahun karena Memperkosa Istrinya
A A A
READING - Sebuah pengadilan di Inggris menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap seorang suami yang memperkosa istrinya sendiri ketika korban dalam kondisi mabuk. Hakim mengatakan, bukti DNA menunjukkan bahwa pelaku adalah suami korban.

Kasus ini bermula ketika seorang wanita mengatakan kepada suaminya bahwa dia telah diperkosa pada malam ketika dia mabuk. Korban lantas meminta suaminya tersebut untuk menghubungi polisi.

Polisi lantas memanggil pria berusia 35 tahun, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, tersebut untuk melengkapi kesaksian. Dalam kesaksiannya, pria tersebut mengaku menemukan istrinya terpuruk di sebuah bangku di Kota Reading, Berkshire, Inggris, usai menyantap barbekyu dan menenggal alkohol.

Menurut keterangan di pengadilan, pria itulah yang memperkosa istrinya sendiri ketika dibawa ke rumah, di mana anak-anak mereka sedang tidur.

Saat terbangun keesokan paginya, korban tidak ingat apa yang telah terjadi semalam. Namun, dia mulai curiga.

Kasus ini menjadi jelas setelah bukti DNA mengonfirmasi bahwa pria tersebut sebagai pelaku pemerkosaan terhadap istrinya saat sedang mabuk. Hakim pengadilan pada Jumat pekan lalu akhirnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa.

“Pada tanggal 14 Mei tahun lalu sekitar pukul 19.00 malam, Anda dan istri Anda berdebat, Anda sedang dalam perjalanan menuju (pesta) barbekyu teman. Istri Anda bergegas pergi dan naik bus ke pusat Kota Reading,” kata hakim Alexia Durran yang membacakan vonis.

Hakim mengatakan rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban pergi ke sebuah bar dan meminum sejumlah alkohol sebelum benar-benar mabuk sekitar pukul 01.00.

“Dalam bukti Anda ke pengadilan dan dalam wawancara Anda dengan polisi, Anda mengatakan bahwa dia sangat mabuk, hampir tidak koheren dan sulit berbicara,” ujar hakim.

”Anda mengantarnya pulang dan kesimpulan juri (hakim) yang tak terelakkan adalah Anda kemudian memperkosanya saat dia tidak menyetujui (hubungan seks), akibat alkohol yang dia konsumsi,” papar hakim Durran, yang dikutip dari The Sun, Senin (11/12/2017).

Suami korban mulai menjalankan hukuman penjara dan diperintahkan untuk mendaftarkan namanya ke Register Pelanggar Seks seumur hidup.

Dalam perintah hakim pengadilan, pria tersebut dilarang untuk menghubungi istrinya, selain melalui pengacara.

Korban, yang hadir di pengadilan, telah menjelaskan dalam sebuah pernyataan yang dibacakan ke pengadilan oleh hakim tentang perasaannya yang dikhianati oleh satu orang di dunia yang paling dia percayai.

“Dia menggambarkan kejutan total dan mengejutkan saat menemukan orang yang bertanggung jawab adalah Anda, suaminya,” kata hakim Durran.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4138 seconds (0.1#10.140)