20 Kesepakatan dalam KTT Islam-Arab, dari Embargo Senjata ke Israel hingga Bantuan Kemanusiaan

Minggu, 12 November 2023 - 10:03 WIB
loading...
20 Kesepakatan dalam KTT Islam-Arab, dari Embargo Senjata ke Israel hingga Bantuan Kemanusiaan
Para pemimpin Islam dan Arab bersatu untuk mendukung Palestina dan menekan Israel menghentikan invasi di Gaza. Foto/Pool
A A A
RIYADH - Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Islam-Arab di Riyadh, Arab Saudi , pada Sabtu (11/11/2023) menghasilkan banyak kesepakatan untuk mendukung Palestina dan menyatukan sikap untuk menentang agresi Israel di Gaza.

KTT ini merupakan momen bersejarah karena mampu menyatukan kekuatan negara-negara Arab dan Islam dari berbagai belahan dunia untuk duduk bersama membantu Palestina dan melawan Israel. Berbagai pemimpin dunia dari Indonesia hingga Iran serta Turki menghadiri konferensi tersebut.

Berikut adalah 20 kesepakatan yang dihasilkan dalam KTT 10 Gabungan Luar Biasa Islam-Arab di Riyadh.

1. Mengecam agresi Israel terhadap Jalur Gaza.

20 Kesepakatan dalam KTT Islam-Arab, dari Embargo Senjata ke Israel hingga Bantuan Kemanusiaan

Foto/SIndonews/Pool

Para pemimpin negara Islam dan Arab memandang kejahatan perang serta pembantaian barbar, tidak manusiawi dan brutal yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan kolonial terhadap Jalur Gaza dan rakyat Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur. Kami menuntut penghentian agresi ini segera.

2. Bukan Perang Pembelaan Diri

Menolak menggambarkan perang pembalasan ini sebagai pembelaan diri atau membenarkannya dengan dalih apa pun.

3. Mewujudkan Konvoi Bantuan Kemanusiaan Arab, Islam dan Internasional

Hancurkan pengepungan di Gaza dan segera terapkan konvoi bantuan kemanusiaan Arab, Islam, dan internasional, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza. Kami menyerukan kepada organisasi-organisasi internasional untuk berpartisipasi dalam proses ini, menekankan perlunya mereka masuk ke wilayah tersebut dan untuk melindungi tim mereka agar memungkinkan mereka untuk sepenuhnya memenuhi peran mereka. Kami menegaskan perlunya mendukung Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Mendukung semua langkah yang diambil Republik Arab Mesir untuk menghadapi konsekuensi agresi brutal Israel di Gaza. Kami mendukung upayanya untuk menyalurkan bantuan ke wilayah tersebut dengan cara yang segera, berkelanjutan, dan memadai.

4. Mendesak Dewan Keamanan PBB atas Agresi Militer Israel di Gaza

Menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil keputusan tegas dan mengikat yang memaksakan penghentian agresi dan mengekang otoritas pendudukan kolonial yang melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan resolusi legitimasi internasional, yang terbaru adalah Resolusi Majelis Umum PBB No. A/ES-10/L.25 tanggal 26/10/2023. Kelambanan dianggap sebagai keterlibatan yang memungkinkan Israel melanjutkan agresi brutalnya yang membunuh orang-orang yang tidak bersalah, anak-anak, orang tua, dan wanita, serta mengubah Gaza menjadi kehancuran.

5. Mendorong Ekspoor Senjata ke Israel

20 Kesepakatan dalam KTT Islam-Arab, dari Embargo Senjata ke Israel hingga Bantuan Kemanusiaan

Foto/SIndonews/Pool

Menyerukan semua negara untuk berhenti mengekspor senjata dan amunisi kepada otoritas pendudukan yang digunakan oleh tentara mereka dan pemukim teroris untuk membunuh rakyat Palestina dan menghancurkan rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, gereja dan seluruh kemampuan mereka.

6. Meminta DK PBB Mengeluarkan Resolusi Mengutuk Penghancuran RS

Menyerukan Dewan Keamanan untuk segera mengeluarkan resolusi yang mengutuk penghancuran rumah sakit yang dilakukan Israel secara biadab di Jalur Gaza, terhambatnya obat-obatan, makanan dan bahan bakar serta terputusnya layanan penting seperti listrik, air, komunikasi dan akses internet. Tindakan hukuman kolektif ini merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. Kami menekankan perlunya menerapkan resolusi ini pada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan untuk segera menghentikan tindakan biadab dan tidak manusiawi ini. Kami menekankan perlunya pencabutan blokade yang telah diberlakukan Israel terhadap Jalur Gaza selama bertahun-tahun.

7. Mengadili Kejahatan Perang Israel di Gaza

Menyerukan kepada Jaksa Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds Timur. Kami menugaskan Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti pelaksanaan investigasi ini dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Unit tersebut kemudian akan mempersiapkan proses hukum. tentang semua pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya, termasuk Al-Quds Timur. Setiap unit wajib menyampaikan laporannya 15 hari setelah pembentukannya untuk disampaikan kepada Dewan Liga Arab di tingkat menteri luar negeri dan Dewan Menteri Luar Negeri OKI. Selanjutnya, laporan bulanan harus diserahkan setelahnya.

Mendukung inisiatif hukum dan politik bagi Negara Palestina untuk meminta pertanggungjawaban otoritas pendudukan Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina, termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional, dan mengizinkan komite investigasi yang dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan. kejahatan ini tanpa halangan.

Menugaskan kedua sekretariat untuk membentuk dua unit pemantauan media untuk mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan terhadap rakyat Palestina, serta platform media digital untuk mempublikasikan dan mengekspos praktik-praktik mereka yang tidak sah dan tidak manusiawi.

8. Membentuk Tim Kerja

Menugaskan Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, dalam kapasitasnya sebagai presiden KTT Arab dan Islam ke-32, bersama dengan mitra dari Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia, Nigeria, dan Palestina, serta negara-negara berkepentingan lainnya, dan Sekretaris Jenderal kedua organisasi untuk segera memulai tindakan internasional atas nama semua negara anggota OKI dan Liga Arab untuk merumuskan langkah internasional untuk menghentikan perang di Gaza dan untuk menekan proses politik yang nyata dan serius untuk mencapai tujuan permanen dan perdamaian komprehensif sesuai dengan referensi internasional yang ditetapkan.
Menyerukan kepada negara-negara anggota OKI dan Liga Arab untuk mengerahkan upaya diplomasi dan politik, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap kemanusiaan.

9. Mengecam Standar Ganda

Mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional; memperingatkan bahwa dualitas ini secara serius melemahkan kredibilitas negara-negara yang melindungi Israel dari hukum internasional dan menempatkannya di atas hukum, serta kredibilitas tindakan multilateral, sehingga memperlihatkan selektivitas dalam menerapkan sistem nilai-nilai kemanusiaan; dan menekankan bahwa posisi negara-negara Arab dan Islam akan terpengaruh oleh standar ganda yang menyebabkan keretakan antara peradaban dan budaya.

10. Menolak Pengusiran Warga Gaza

Mengecam perpindahan hampir satu setengah juta warga Palestina dari wilayah utara ke selatan Jalur Gaza sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan Protokolnya tahun 1977; menyerukan kepada para pihak dalam Konvensi untuk secara kolektif mengecam dan menolak tindakan ini; menyerukan kepada seluruh organisasi PBB untuk menghadapi upaya otoritas pendudukan kolonial untuk melanggengkan kenyataan tidak manusiawi yang menyedihkan ini; dan menekankan perlunya segera memulangkan para pengungsi ini ke rumah dan wilayah mereka.

Menolak sepenuhnya dan sepenuhnya, sekaligus menentang secara kolektif, segala upaya pemindahan paksa, deportasi, atau pengasingan warga Palestina secara individu atau massal, baik di Jalur Gaza, Tepi Barat termasuk Al-Quds (Yerusalem), atau di luar wilayah mereka kepada pihak mana pun. tujuan, menganggapnya sebagai garis merah dan kejahatan perang.

11. Menentang Pembunuhan Warga Sipil

Mengutuk pembunuhan dan penargetan warga sipil, sebagai sikap prinsip yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan sejalan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan, dan menekankan langkah-langkah segera dan cepat yang harus diambil komunitas internasional untuk menghentikan pembunuhan dan penargetan warga sipil Palestina, di sebuah cara yang menegaskan kesetaraan mutlak dalam setiap kehidupan, menolak diskriminasi apa pun berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama.

Mengutuk pembunuhan jurnalis, anak-anak, dan perempuan, penargetan petugas medis, dan penggunaan fosfor putih yang dilarang secara internasional dalam serangan Israel di Jalur Gaza dan Lebanon; mengecam pernyataan Israel yang berulang-ulang dan ancaman untuk mengembalikan Lebanon ke “Zaman Batu”; penekanan menyadari pentingnya mencegah perluasan konflik; dan menyerukan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh Israel.

12. Membebaskan Tahanan Palestina di Penjara Israel

Tekankan perlunya pembebasan semua tahanan dan warga sipil; mengutuk kejahatan keji yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap ribuan tahanan Palestina; dan menyerukan kepada semua negara terkait dan organisasi internasional untuk memberikan tekanan agar kejahatan-kejahatan ini dihentikan dan penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab.

13, Menghentikan Semua Pembunuhan terhadap Warga Palestina

Hentikan kejahatan pembunuhan yang dilakukan pasukan pendudukan dan terorisme pemukim serta kejahatan di desa-desa, kota-kota dan kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan semua serangan terhadap Masjid Al Aqsa dan semua tempat suci Islam dan Kristen.

Tekankan kebutuhan Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dengan menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan pendudukan, terutama pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah, dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka.

Mengecam operasi militer yang dilancarkan oleh pasukan pendudukan terhadap kota-kota dan kamp-kamp Palestina; mengecam terorisme pemukim; dan mendesak masyarakat internasional untuk memasukkan kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi ini ke dalam daftar terorisme global, sehingga rakyat Palestina dapat menikmati semua hak yang diberikan kepada negara lain, termasuk hak asasi manusia, hak atas keamanan, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan realisasi kemerdekaan negara mereka. di tanah mereka, dan penyediaan perlindungan internasional bagi mereka.

Mengecam serangan Israel terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem dan tindakan tidak sah Israel yang melanggar kebebasan beribadah; menekankan pentingnya menghormati status quo hukum dan sejarah yang ada di tempat-tempat suci; menekankan bahwa Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif, dengan luas keseluruhan 144.000 meter persegi, adalah tempat ibadah khusus umat Islam, dengan Awqaf Yordania dan Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa menjadi satu-satunya otoritas sah eksklusif yang bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan mengatur akses ke Masjid Al Aqsa, dalam kerangka perwalian bersejarah Hashemite atas situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem; dan mendukung peran Komite Al-Quds dan upayanya dalam mengatasi praktik otoritas pendudukan Israel di Kota Suci.

14. Mengecam Ujaran Kebencian

Mengecam ujaran kebencian dan tindakan yang ekstrimis dan rasis yang dilakukan oleh para menteri dalam pemerintahan pendudukan Israel, termasuk ancaman seorang menteri untuk menggunakan senjata nuklir terhadap rakyat Palestina di Gaza, dan menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional, sehingga memerlukan dukungan untuk tujuan konferensi tersebut. dalam pembentukan zona bebas senjata nuklir dan penghapusan semua senjata pemusnah massal lainnya di Timur Tengah, yang dilakukan dalam kerangka PBB dan tujuannya untuk mengatasi ancaman ini.

15. Mengakui PLO sebagai Pemerintahan Palestina yang Sah

Tekankan bahwa Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) adalah satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina, dan serukan semua faksi dan partai Palestina untuk bersatu di bawah payungnya dan memikul tanggung jawab mereka di bawah kemitraan nasional yang dipimpin PLO.

Menekankan komitmen terhadap perdamaian sebagai pilihan strategis, yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel dan menyelesaikan konflik Arab-Israel sesuai dengan hukum internasional dan keputusan sah yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967), 338 (1973), 497 (1981) , 1515 (2003), dan 2334 (2016); menekankan kepatuhan terhadap Inisiatif Perdamaian Arab tahun 2002 secara keseluruhan dan prioritasnya sebagai konsensus Arab yang bersatu dan landasan bagi setiap upaya revitalisasi perdamaian di Timur Tengah. Prasyarat bagi perdamaian dengan Israel dan pembentukan hubungan normal terletak pada diakhirinya pendudukan Israel atas seluruh wilayah Palestina dan Arab. Hal ini juga mencakup pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, memulihkan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali ke tanah air, dan kompensasi bagi warga Palestina. pengungsi, menyelesaikan masalah mereka secara adil sesuai Resolusi Majelis Umum PBB 194 tahun 1948.

16. Mewujudkan Solusi Dua Negara

20 Kesepakatan dalam KTT Islam-Arab, dari Embargo Senjata ke Israel hingga Bantuan Kemanusiaan

Foto/SIndonews/Pool

Menekankan kebutuhan mendesak bagi masyarakat internasional untuk meluncurkan proses perdamaian yang serius untuk mewujudkan solusi dua negara yang memenuhi semua hak sah rakyat Palestina, terutama hak mereka untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat di sepanjang perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dalam hal keamanan dan perdamaian bersama Israel, selaras dengan legitimasi internasional dan kerangka kerja lengkap Inisiatif Perdamaian Arab.

Tekankan bahwa kegagalan dalam menyelesaikan permasalahan Palestina selama lebih dari 75 tahun, kurangnya respon terhadap kejahatan pendudukan kolonial Israel, kebijakan-kebijakan yang disengaja yang melemahkan solusi dua negara melalui pembangunan dan perluasan permukiman, serta dukungan tanpa syarat kepada Israel dan melindunginya dari serangan Israel. akuntabilitas, serta mengabaikan peringatan yang terus-menerus mengenai bahaya mengabaikan kejahatan-kejahatan ini dan dampak seriusnya terhadap keamanan dan perdamaian internasional, telah memperburuk situasi.

17. Menolak Pemisahan Gaza dari Tepi Barat

Menolak segala usulan yang melanggengkan pemisahan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan menekankan bahwa setiap pendekatan di masa depan terhadap Gaza harus berada dalam kerangka kerja menuju solusi komprehensif yang memastikan kesatuan Gaza dan Tepi Barat sebagai bagian dari perdamaian. Negara Palestina, yang harus terwujud sebagai entitas yang bebas, mandiri, berdaulat dengan ibukotanya di Yerusalem Timur di perbatasan pada tanggal 4 Juni 1967.

18. Menggelar Konferensi Perdamaian Dunia

Seruan untuk menyelenggarakan konferensi perdamaian internasional, sesegera mungkin, yang melaluinya akan diluncurkan proses perdamaian yang kredibel berdasarkan hukum internasional, resolusi yang sah, dan prinsip tanah untuk perdamaian, dalam jangka waktu yang ditentukan dan jaminan internasional, yang pada akhirnya mengarah pada berakhirnya pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, Peternakan Shebaa, Perbukitan Kfar Shuba, dan pinggiran desa al-Mari di Lebanon, dan penerapan sistem dua negara larutan.

19. Memberikan Bantuan Keuangan ke Palestina

Mengaktifkan Jaring Pengaman Keuangan Arab dan Islam sejalan dengan keputusan sesi keempat belas Konferensi Tingkat Tinggi Islam dan resolusi KTT Arab, untuk memberikan kontribusi dan dukungan keuangan – ekonomi, keuangan, dan kemanusiaan – kepada pemerintah Negara Palestina dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA). Tekankan perlunya memobilisasi mitra internasional untuk membangun kembali Gaza dan mengurangi kehancuran menyeluruh yang disebabkan oleh agresi Israel segera setelah penghentian konflik.

20. Mengimplementasikan Resolusi

Menugaskan Sekretaris Jenderal Liga Arab dan OKI untuk mengawasi secara ketat implementasi resolusi tersebut dan menyajikan laporan mengenai hal tersebut pada sesi mendatang di dewan masing-masing.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)