20 Kesepakatan dalam KTT Islam-Arab, dari Embargo Senjata ke Israel hingga Bantuan Kemanusiaan
Minggu, 12 November 2023 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Mendukung inisiatif hukum dan politik bagi Negara Palestina untuk meminta pertanggungjawaban otoritas pendudukan Israel atas kejahatan mereka terhadap rakyat Palestina, termasuk proses pemberian pendapat di Mahkamah Internasional, dan mengizinkan komite investigasi yang dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan. kejahatan ini tanpa halangan.
Menugaskan kedua sekretariat untuk membentuk dua unit pemantauan media untuk mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan terhadap rakyat Palestina, serta platform media digital untuk mempublikasikan dan mengekspos praktik-praktik mereka yang tidak sah dan tidak manusiawi.
Menyerukan kepada negara-negara anggota OKI dan Liga Arab untuk mengerahkan upaya diplomasi dan politik, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap kemanusiaan.
Menolak sepenuhnya dan sepenuhnya, sekaligus menentang secara kolektif, segala upaya pemindahan paksa, deportasi, atau pengasingan warga Palestina secara individu atau massal, baik di Jalur Gaza, Tepi Barat termasuk Al-Quds (Yerusalem), atau di luar wilayah mereka kepada pihak mana pun. tujuan, menganggapnya sebagai garis merah dan kejahatan perang.
Mengutuk pembunuhan jurnalis, anak-anak, dan perempuan, penargetan petugas medis, dan penggunaan fosfor putih yang dilarang secara internasional dalam serangan Israel di Jalur Gaza dan Lebanon; mengecam pernyataan Israel yang berulang-ulang dan ancaman untuk mengembalikan Lebanon ke “Zaman Batu”; penekanan menyadari pentingnya mencegah perluasan konflik; dan menyerukan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh Israel.
Tekankan kebutuhan Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dengan menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan pendudukan, terutama pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah, dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka.
Menugaskan kedua sekretariat untuk membentuk dua unit pemantauan media untuk mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan terhadap rakyat Palestina, serta platform media digital untuk mempublikasikan dan mengekspos praktik-praktik mereka yang tidak sah dan tidak manusiawi.
8. Membentuk Tim Kerja
Menugaskan Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, dalam kapasitasnya sebagai presiden KTT Arab dan Islam ke-32, bersama dengan mitra dari Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia, Nigeria, dan Palestina, serta negara-negara berkepentingan lainnya, dan Sekretaris Jenderal kedua organisasi untuk segera memulai tindakan internasional atas nama semua negara anggota OKI dan Liga Arab untuk merumuskan langkah internasional untuk menghentikan perang di Gaza dan untuk menekan proses politik yang nyata dan serius untuk mencapai tujuan permanen dan perdamaian komprehensif sesuai dengan referensi internasional yang ditetapkan.Menyerukan kepada negara-negara anggota OKI dan Liga Arab untuk mengerahkan upaya diplomasi dan politik, dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap kemanusiaan.
9. Mengecam Standar Ganda
Mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional; memperingatkan bahwa dualitas ini secara serius melemahkan kredibilitas negara-negara yang melindungi Israel dari hukum internasional dan menempatkannya di atas hukum, serta kredibilitas tindakan multilateral, sehingga memperlihatkan selektivitas dalam menerapkan sistem nilai-nilai kemanusiaan; dan menekankan bahwa posisi negara-negara Arab dan Islam akan terpengaruh oleh standar ganda yang menyebabkan keretakan antara peradaban dan budaya.10. Menolak Pengusiran Warga Gaza
Mengecam perpindahan hampir satu setengah juta warga Palestina dari wilayah utara ke selatan Jalur Gaza sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan Protokolnya tahun 1977; menyerukan kepada para pihak dalam Konvensi untuk secara kolektif mengecam dan menolak tindakan ini; menyerukan kepada seluruh organisasi PBB untuk menghadapi upaya otoritas pendudukan kolonial untuk melanggengkan kenyataan tidak manusiawi yang menyedihkan ini; dan menekankan perlunya segera memulangkan para pengungsi ini ke rumah dan wilayah mereka.Menolak sepenuhnya dan sepenuhnya, sekaligus menentang secara kolektif, segala upaya pemindahan paksa, deportasi, atau pengasingan warga Palestina secara individu atau massal, baik di Jalur Gaza, Tepi Barat termasuk Al-Quds (Yerusalem), atau di luar wilayah mereka kepada pihak mana pun. tujuan, menganggapnya sebagai garis merah dan kejahatan perang.
11. Menentang Pembunuhan Warga Sipil
Mengutuk pembunuhan dan penargetan warga sipil, sebagai sikap prinsip yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan sejalan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan, dan menekankan langkah-langkah segera dan cepat yang harus diambil komunitas internasional untuk menghentikan pembunuhan dan penargetan warga sipil Palestina, di sebuah cara yang menegaskan kesetaraan mutlak dalam setiap kehidupan, menolak diskriminasi apa pun berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama.Mengutuk pembunuhan jurnalis, anak-anak, dan perempuan, penargetan petugas medis, dan penggunaan fosfor putih yang dilarang secara internasional dalam serangan Israel di Jalur Gaza dan Lebanon; mengecam pernyataan Israel yang berulang-ulang dan ancaman untuk mengembalikan Lebanon ke “Zaman Batu”; penekanan menyadari pentingnya mencegah perluasan konflik; dan menyerukan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh Israel.
12. Membebaskan Tahanan Palestina di Penjara Israel
Tekankan perlunya pembebasan semua tahanan dan warga sipil; mengutuk kejahatan keji yang dilakukan oleh otoritas pendudukan kolonial terhadap ribuan tahanan Palestina; dan menyerukan kepada semua negara terkait dan organisasi internasional untuk memberikan tekanan agar kejahatan-kejahatan ini dihentikan dan penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab.13, Menghentikan Semua Pembunuhan terhadap Warga Palestina
Hentikan kejahatan pembunuhan yang dilakukan pasukan pendudukan dan terorisme pemukim serta kejahatan di desa-desa, kota-kota dan kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan semua serangan terhadap Masjid Al Aqsa dan semua tempat suci Islam dan Kristen.Tekankan kebutuhan Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dengan menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan pendudukan, terutama pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah, dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka.
Lihat Juga :