MA AS Izinkan Trump Melarang Masuk Migran 6 Negara Muslim

Selasa, 27 Juni 2017 - 12:24 WIB
MA AS Izinkan Trump Melarang Masuk Migran 6 Negara Muslim
MA AS Izinkan Trump Melarang Masuk Migran 6 Negara Muslim
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pemerintah Presiden Donald Trump melarang masuk migran asal enam negara berpenduduk mayoritas Muslim. Larangan diberlakukan 90 hari.

Keputusan MA Amerika ini sekaligus membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya yang memblokir “travel ban” pemerintah Trump. Keputusan MA ini juga dianggap sebagai kemenangan Presiden Donald Trump dalam kontroversi hukum terbesar sejak dia menjabat.

Dalam putusannya, MA membiarkan satu kategori orang asing yang dilindungi. ”Mereka yang dengan klaim hubungan bonafide yang dapat dipercaya dengan seseorang atau entitas di Amerika Serikat,” bunyi putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan hari Senin.

Dalam sebuah pernyataan, Trump menyebut putusan MA sebagai "sebuah kemenangan yang jelas untuk keamanan nasional AS”.

”Sebagai presiden, saya tidak bisa membiarkan orang masuk ke negara kita yang ingin menyakiti kita. Saya ingin orang-orang yang bisa mencintai Amerika Serikat dan seluruh warganya, dan siapa yang akan bekerja keras dan produktif,” kata Trump, seperti dikutip Reuters, Selasa (27/6/2017).

Pada pekan lalu, Presiden Trump mengatakan bahwa larangan tersebut akan diberlakukan 72 jam setelah diputuskan pihak pengadilan. Larangan akan berlaku untuk warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Ahmed al-Nasi, seorang pejabat di Kementerian Urusan Luar Negeri Yaman, menyuarakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung AS.

”Kami percaya ini tidak akan membantu dalam menghadapi terorisme dan ekstremisme, namun akan meningkatkan perasaan di antara warga negara di negara-negara ini bahwa mereka semua menjadi sasaran, terutama mengingat bahwa Yaman adalah mitra aktif AS dalam perang melawan terorisme dan bahwa ada operasi gabungan terhadap elemen teroris di Yaman,” katanya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3184 seconds (0.1#10.140)