China Larang Namai Bayi dengan Nama Khas Islam

Selasa, 25 April 2017 - 16:49 WIB
China Larang Namai Bayi...
China Larang Namai Bayi dengan Nama Khas Islam
A A A
BEIJING - Pemerintah China melarang para orang tua di wilayah Xinjiang menamai bayi-bayi mereka dengan nama khas Islam. Jika nekat, bayi-bayi itu tidak akan bisa mengakses layanan sosial, kesehatan dan pendidikan dari pemerintah.

Xinjiang merupakan wilayah yang dihuni sekitar 10 juta warga Muslim. Menurut laporan Radio Free Asia (RFA)—media yang didanai oleh Amerika Serikat (AS)—anak-anak dengan nama khas Islam dilarang dimasukkan dalam sistem registrasi rumah tangga atau “Hukou”. Dampaknya, anak-anak itu tak bisa mengakses layanan penting dari pemerintah.

Nama yang terlarang itu antara lain, Islam, Quran, Mekkah, Jihad, Imam, Saddam, Haji, Madinah dan lainnya. Seorang pejabat Partai Komunis China mengatakan, larangan itu masuk dalam ”Aturan Penamaan untuk Etnis Minoritas”.

”Anda tidak diizinkan memberi nama dengan rasa religius yang kuat, seperti Jihad atau nama seperti itu,” kata seorang pejabat Partai Komunis China kepada RFA, yang berbicara dalam kondisi anonim, yang dilansir Selasa (25/4/2017).

”Yang paling penting di sini adalah konotasi nama, (tidak boleh) berkonotasi perang suci atau splitsm (kemerdekaan Xinjiang),” lanjut pejabat itu.

Pejabat itu menambahkan: ”Berpeganglah pada garis partai, dan Anda akan baik-baik saja. (Orang dengan nama terlarang) tidak akan bisa mendapatkan registrasi rumah tangga, jadi mereka akan keluar dari daftar kantor Hukou saat waktunya tiba.”

Namun, nama yang dianggap "mainstream" seperti Mehmet, masih bisa diterima.

Human Rights Watch (HRW) mengutuk larangan yang tidak masuk akal oleh pihak berwenang China ini yang diklaim dapat memerangi ekstremisme. ”Ini hanya yang terbaru dalam serangkaian peraturan baru yang membatasi kebebasan beragama dalam penamaan,” kata Direktur HRW China, Sophie Richardson.

”Pada tanggal 1 April, pihak berwenang Xinjiang memberlakukan peraturan baru yang melarang jenggot panjang atau cadar abnormal di tempat umum dan memberlakukan hukuman karena menolak menonton program TV atau radio di negara bagian itu,” ujar Richardson.

”Kebijakan ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap perlindungan domestik dan hukum internasional terhadap hak kebebasan beragama dan berekspresi,” imbuh dia.
(mas)
Berita Terkait
Heboh! China Simulasikan...
Heboh! China Simulasikan Penyerangan ke Taiwan Lewat Medsos
Petugas Nakes di China...
Petugas Nakes di China Dilempari Warga
Panggung Spektakuler...
Panggung Spektakuler Perayaan 100 Tahun Partai Komunis China
88 WNA China Sindikat...
88 WNA China Sindikat Server Judi dan Pemerasan Online Ditangkap di Batam
Ribuan Penumpang Padati...
Ribuan Penumpang Padati Stasiun Kereta Hongqiao China pada Perayaan Chunyun
Pidato Presiden Xi Jinping...
Pidato Presiden Xi Jinping dalam Resepsi Hari Nasional China
Berita Terkini
AS: Jet Tempur J-10...
AS: Jet Tempur J-10 China Milik Pakistan Tembak Jatuh 2 Pesawat India, Salah Satunya Rafale
31 menit yang lalu
Duel Maut Jet Tempur...
Duel Maut Jet Tempur India-Pakistan Panaskan Langit Asia, Rudal China dan Eropa Adu Tajam
1 jam yang lalu
Dipantau Kim Jong-un,...
Dipantau Kim Jong-un, Korea Utara Gelar Latihan Serangan Balik Nuklir
1 jam yang lalu
Bill Gates dan Bisnis...
Bill Gates dan Bisnis Vaksin: Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin TBC pada Rakyat Indonesia
2 jam yang lalu
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia, Tembak Jatuh 3 Jet Tempur Pakistan Termasuk F-16
3 jam yang lalu
AS Akan Bikin Bom Nuklir...
AS Akan Bikin Bom Nuklir Baru Bernama B61-13, Kekuatannya 24 Kali Lipat Bom Hiroshima
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Utang...
10 Negara dengan Utang China Terbesar, Indonesia Urutan Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved