Giliran Inggris Larang Penumpang Pesawat Bawa Laptop

Rabu, 22 Maret 2017 - 18:19 WIB
Giliran Inggris Larang Penumpang Pesawat Bawa Laptop
Giliran Inggris Larang Penumpang Pesawat Bawa Laptop
A A A
LONDON - Para penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Inggris setelah berlibur dari Timur Tengah dan Afrika Utara akan dilarang untuk membawa laptop, tablet dan perangkat elektronik lainnya. Larangan ini diberlakukan setelah dinas keamanan mengidentifikasi ancaman teroris al-Qaeda yang baru.

Pemerintah Inggris memperkenalkan larangan itu setelah sekutunya, Amerika Serikat (AS), melakukan hal yang sama. Para pejabat mengungkapkan, hasil evaluasi intelijen menunjukkan bahwa teroris secara agresif telah melakukan langkah-langkah inovatif untuk melakukan serangan dengan perangkat seperti bom laptop.

Baca Juga: AS Akan Larang Penumpang Maskapai Asing Bawa Laptop

Juru bicara Perdana Menteri Inggris, Theresa May mengakui, larangan ini akan menyebabkan gangguan. Namun ia mengatakan bahwa hal ini diperlukan untuk keselamatan penumpang.

"Keselamatan masyarakat bepergian adalah prioritas utama kami. Itulah sebabnya kami mengkaji keamanan penerbangan dan memasukkannya ke dalam langkah-langkah yang diperlukan, efektif, dan proporsional," katanya.

"Selama beberapa minggu terakhir, Perdana Menteri telah memimpin sejumlah pertemuan terkait keamanan penerbangan, terakhir pagi ini, di mana disepakati langkah-langkah baru akan diperkenalkan," imbuhnya seperti dikutip dari Telegraph, Rabu (22/3/2017).

Pembatasan akan mencakup semua perangkat elektronik yang lebih besar dari 16cm dan panjang, 9.3cm serta lebar 1.5cm. Larangan ini akan berlaku untuk tablet, laptop, konsol game genggam, e-readers seperti Kindles dan DVD player portabel.

Maskapai penerbangan akan diberikan waktu selama beberapa hari untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini. Sementara orang-orang yang menolak untuk melakukannya akan dilarang terbang ke Inggris.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4478 seconds (0.1#10.140)