Mualaf Malaysia Ini Ingin Kembali ke Kristen usai Pisah dengan Tunangan Muslim
Kamis, 27 Juli 2023 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
"Itu sembrono dan menjengkelkan dan harus diberhentikan oleh pengadilan," katanya.
Pengacara wanita tersebut, Iqbal Harith Liang, berpendapat bahwa permohonan kliennya tidak dilarang oleh Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.
Dia mengatakan kewajiban hukum panitera mualaf untuk memutuskan aplikasi wanita untuk meninggalkan Islam tersirat dalam Pasal 89 Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) 1993.
“Pemohon mohon agar diberikan izin untuk dimulainya proses peninjauan kembali terhadap para termohon,” katanya.
Setelah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak, Hakim Ahmad Kamal Shahid menetapkan 21 September untuk menyampaikan keputusannya.
Pengacara wanita tersebut, Iqbal Harith Liang, berpendapat bahwa permohonan kliennya tidak dilarang oleh Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.
Dia mengatakan kewajiban hukum panitera mualaf untuk memutuskan aplikasi wanita untuk meninggalkan Islam tersirat dalam Pasal 89 Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) 1993.
“Pemohon mohon agar diberikan izin untuk dimulainya proses peninjauan kembali terhadap para termohon,” katanya.
Setelah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak, Hakim Ahmad Kamal Shahid menetapkan 21 September untuk menyampaikan keputusannya.
Lihat Juga :