Berhubungan Seks dengan Siswa, Guru Perempuan Pengajar Agama Dipenjara 14 Bulan

Jum'at, 21 Juli 2023 - 05:13 WIB
loading...
Berhubungan Seks dengan...
Jacqueline Millar, guru pengajar agama di sebuah sekolah di Skotlandia dihukum penjara 14 bulan karena berhubungan intim dengan siswa. Foto/Scottish Sun
A A A
EDINBURGH - Seorang guru perempuan pengajar agama di sebuah sekolah menengah di Lothian, Skotlandia, dihukum penjara selama 14 bulan. Dia dinyatakan bersalahkarena melakukan hubungan seksual selama enam bulan dengan siswa remaja 15 tahun di sekolah tersebut.

Jacqueline Millar (36) bertemu dengan siswa tersebut di sekolah tempatnya mengajar. Keduanya lantas melakukan pertemuan lagi untuk mengatur kencan intim di mobilnya di area hutan terpencil dan di rumahnya di Livingston, Lothian Barat.

Pengadilan Sheriff Edinburgh juga diberitahu bahwa siswa itu mengeklaim dia dan guru yang dipermalukan itu berhubunganintim di sekolah setelah dia menutupi jendela ruang kelas.

Hubungan terlarang itu baru terungkap saat Millar terpaksa menelepon 999 menyusul pertengkaran antara dia dan siswa itu di rumahnya pada Maret tahun lalu.



Siswa itu kemudian dibawa ke tahanan polisi setelah kejadian tersebut dan selama interogasi mengatakan kepada seorang petugas bahwa dia dan guru tersebut telah berhubunganintim selama beberapa bulan.

Millar dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan pada hari Rabu setelah sebelumnya mengaku bersalah.

Sheriff Derek O'Carroll menggambarkan perilakunya sebagai penyalahgunaan posisi.

Dia mengatakan telah ada banyak perencanaan atas nama Millar dan menambahkan kasus itu sangat tragis.

"Saya sangat menyesal untuk mengatakan dalam pandangan saya, mengenai beratnya pelanggaran dan kesalahan Anda, terlepas dari semua yang telah dikatakan dalam mitigasi, dalam pandangan saya tidak ada alternatif untuk hukuman tahanan," kata O'Carroll, seperti dikutip Edinburgh News, Kamis (20/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)