Wyoming Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Larang Pil Aborsi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:40 WIB
loading...
Wyoming Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Larang Pil Aborsi
Wyoming menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang melarang pil aborsi. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Wyoming telah menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang melarang penggunaan pil aborsi. Aturan ini diperkenalkan setelah gubernurnya, Mark Gordon, menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang membuat resep atau penjualan pil penggugur kandungan tersebut ilegal.

Melanggar aturan baru ini dapat dihukum hingga enam bulan penjara dan denda USD9.000.

Namun, wanita yang pernah atau sedang melakukan aborsi kimiawi tidak akan dituntut.

Ketika Mark Gordon menandatangani RUU larangan pil aborsi pada hari Jumat, seorang hakim Texas sedang mempertimbangkan gugatan yang dapat secara efektif melarang pil aborsi umum secara nasional.



Pil aborsi adalah metode penghentian kehamilan yang paling umum di AS.

RUU Wyoming, yang disahkan oleh badan legislatif negara bagian yang dikuasai Partai Republik awal bulan ini, melarang meresepkan, mengeluarkan, mendistribusikan, menjual, atau menggunakan obat apa pun untuk tujuan pengadaan atau melakukan aborsi.

RUU yang telah menjadi undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Itu tidak mencakup pil atau perawatan di pagi hari untuk melindungi wanita yang kesehatan atau nyawanya dalam bahaya.

Itu juga mengecualikan pengobatan keguguran alami menurut pedoman medis yang diterima saat ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)