Kadung Dipenjara 38 Tahun, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah

Minggu, 05 Maret 2023 - 10:47 WIB
loading...
Kadung Dipenjara 38 Tahun, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah
Kadung dipenjara selama 38 tahun, Maurice Hastings dinyatakan tidak bersalah. Foto/Daily Star
A A A
WASHINGTON - Seorang pria asal Los Angeles, Amerika Serikat (AS), yang dipenjara pada tahun 1983 karena kasus penculikan dan pembunuhan seorang wanita dinyatakan tidak bersalah secara faktual.

Dalam mosi yang diajukan bersama oleh Kantor Kejaksaan Wilayah Los Angeles dan Proyek Innocence Los Angeles, Hakim Pengadilan Tinggi William C. Ryan mencatat permintaan untuk menemukan ketidakbersalahan faktual Maurice Hastings.

Setelah menghabiskan 38 tahun di balik jeruji besi, Hastings dibebaskan dari tahanan pada Oktober tahun lalu setelah hasil tes DNA membebaskannya dari penculikan, kekerasan seksual dan pembunuhan Roberta Wydermyer yang berusia 30 tahun, percobaan pembunuhan terhadap suaminya Billy Ray dan temannya, George Pinson.



"Saya menemukan dia sebenarnya tidak bersalah," kata Hakim Ryan dalam sidang singkat di pusat kota LA seperti dikutip dari Daily Star, Minggu (5/3/2023).

Martha Carrillo dari Unit Integritas Kejaksaan memberi tahu Hastings bahwa dia pantas mendengar namanya dibersihkan di ruang sidang.

"Kamu telah berjuang untuk kepolosanmu selama ini," katanya. "Kamu sebenarnya tidak bersalah," sambungnya.

Pengacara Ayesha Hussain dari Los Angeles Innocence Project memberi tahu Hakim Ryan bahwa hasil faktual tidak bersalah adalah "penting" untuk memastikan keadilan ditegakkan.

"Tuan Hastings telah mempertahankan ketidakbersalahannya sejak awal," katanya, menambahkan bahwa dia selama ini benar.

Eliza Haney, staf pengacara untuk Los Angeles Innocence Project menambahkan: "Temuan hari ini tentang ketidakbersalahan faktual sangat signifikan. Kantor Kejaksaan Los Angeles awalnya meminta hukuman mati terhadap Tuan Hastings dua kali. Jika juri mengembalikan hukuman mati, kami tidak tahu bahwa dia akan berada di sini hari ini."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)