Ini Pengakuan Polwan yang Dipecat karena Berhubungan Seks dengan 7 Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 - 06:13 WIB
loading...
Ini Pengakuan Polwan yang Dipecat karena Berhubungan Seks dengan 7 Polisi
Maegan Hall (kiri), polwan Amerika Serikat yang dipecat setelah terlibat skandal seks dengan tujuh petugas polisi. Foto/via news.com.au
A A A
WASHINGTON - Maegan Hall (26), polisi wanita (polwan) Amerika Serikat (AS) yang dipecat karena telah berhubungan seks dengan tujuh polisi telah memberikan detail pengakuannya dalam dokumen setebal 61 halaman.

Salah satu pengakuan pertamanya dari polwan yang telah bersuami ini adalah dia menyadari telah melakukan tindakan bodoh.

Mengutip Mail Online, Selasa (31/1/2023), setelah Hall dan empat petugas polisi lainnya dipecat dari departemen kepolisian di La Vergne, Tennessee, penyelidikan internal kepolisian melebar pada tiga polisi lain karena dipicu oleh banyak kekasih gelap Hall yang mulai cemburu satu sama lain. Dengan demikian, total sudah tujuh polisi terlibat dalam skandal asusila ini.



Pada Desember lalu, seorang pelapor mengatakan Hall memiliki hubungan intim dengan rekan pria di pesta, hotel, dan bahkan di properti polisi.

Selama interogasi pertamanya dengan kepala sumber daya manusia departemen kepolisian setempat Andrew Patton, Hall membantah sebagian besar tuduhan tersebut.

Namun, dia mulai berterus terang soal interaksi yang dia alami selama dua interigasi berikutnya.

Dalam interogasi pertama itu, Hall mengaku berhubungan seks dengan petugas K-9, Larry Holladay. Pengakuan Hall itu membuat Holladay diskors tanpa bayaran pada saat itu tetapi tetap mempertahankan pekerjaannya karena dia jujur kepada penyelidik.

Hall memberi tahu Patton, "Kami melakukan hubungan intim...ada beberapa kali tetapi sudah lama sekali."

Dia selanjutnya membantah berselingkuh dengan petugas polisi lainnya, Sersan Lewis Powell, tetapi Patton berkata, "Saya mendapat konfirmasi...bahwa Anda berbicara tentang tindakan itu, Anda berbicara tentang ukuran tubuhnya, seperti apa rupanya."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)