Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Berita Buruk Koruptor yang Buron

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:37 WIB
Parlemen Indonesia sahkan undang-undang ekstradisi Indonesia-Singapura, menjadi berita buruk bagi koruptor yang buron ke Singapura. Foto/REUTERS
JAKARTA - Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura pada hari Kamis (15/12/2022). Ini menjadi berita buruk bagi para koruptor yang telah melarikan diri ke negara tetangga tersebut.

Undang-undang ini akan memudahkan pihak berwenang Indonesia mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar uang negara di Singapura.

Tidak adanya perjanjian ekstradisi telah menjadi masalah sensitif bagi Indonesia, yang mengeluhkan sulitnya mengejar beberapa buron yang dituduh menggelapkan uang dalam jumlah besar selama krisis keuangan Asia 1997-1998.



Menurut pihak Indonesia, di bawah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh para pemimpin pada bulan Januari, orang-orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan dapat diekstradisi. Ini juga akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.



Kesepakatan ini juga berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari pengadilan Indonesia dengan mengubah kewarganegaraan mereka.

Berbicara setelah pengesahan undang-undang oleh DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan, "Undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan.”

Sementara itu, pihak Singapura siap meneggakkan perjanjian ini."Perjanjian ini juga akan membantu upaya Indonesia sendiri untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri, dan bagi mereka agar ditangkap di Indonesia," kata otoritas berwenang Singapura, seperti dikutip Reuters.

Indonesia telah membentuk apa yang disebut gugus tugas “BLBI” yang mengejar dana talangan USD8 miliar yang diberikan kepada pemilik bank dan peminjam setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an yang tidak pernah dilunasi.

Indonesia telah lama berusaha untuk mengesahkan undang-undang perjanjian ekstradisi ini.

Pada tahun 2007, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengawasi penandatanganan perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan, tetapi tidak pernah diratifikasi oleh Parlemen Indonesia.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More