Eksekusi Mati, Kejagung Libatkan Dokter Pastikan Sudah Meninggal

Minggu, 18 Januari 2015 - 12:03 WIB
Eksekusi Mati, Kejagung Libatkan Dokter Pastikan Sudah Meninggal
Eksekusi Mati, Kejagung Libatkan Dokter Pastikan Sudah Meninggal
A A A
JAKARTA - Eksekusi mati terhadap enam terpidana mati pelaku kejahatan penyelundupan narkotika telah dilaksanakan. Proses eksekusi dilaksanakan di dua tempat terpisah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam eksekusi dini hari tadi, tim eksekutor di Nusa Kambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, juga melibatkan sejumlah dokter untuk memastikan bahwa seluruh terpidana yang telah dieksekusi benar-benar telah meninggal dunia.

"Saya dapat laporan dari tim Nusa Kambangan, untuk meyakinkan apakah terpidana sudah meninggal, dokter memeriksanya pada pukul 00.40 WIB. Sementara tim di Boyolali pukul 01.20 WIB. Itu setelah diturunkan dari tiang penyangga dan dipastikan telah meninggal dunia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Prasetyo menyampaikan, mengenai nasib jasad enam terpidana mati, sesuai permintaan terakhir para terpidana mati, tiga orang dikremasi dan tiga lainnya akan dikuburkan.

Prasetyo merincikan tiga terpidana mati yang jasadnya dikremasi adalah, Ang Kim Soei (62). Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil dan Tran Thi Bich Hanh (37).

Sementara itu, tiga terpidana mati yang akan dikuburkan adalah, Rani Andriani atau Melisa Aprilia. Menurut Prasetyo, saat ini, jasad yang bersangkutan tengah dibawa ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat. "Berita terakhir yang saya dapat, jenazah dalam perjalanan dari Cilacap ke Cianjur," jelasnya.

Dia menambahkan, dua jasad lainnya adalah Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria. Jenazahnya akan di bawa ke Nigeria dan akan diterima oleh istrinya. Sememtara Namaona Denis (48) warga negara Malawi, atas permintaannya akan dikebumikan di Nusa Kambangan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4851 seconds (0.1#10.140)