Pascabebaskan Warga AS, Iran Berharap Pencairan Dana Beku Rp106,7 Triliun

Minggu, 02 Oktober 2022 - 22:20 WIB
Pascabebaskan Warga AS, Iran Berharap Pencairan Dana Beku Rp106,7 Triliun. FOTO/Reuters
TEHERAN - Iran sedang menunggu pelepasan sekitar USD7 miliar (Rp106,7 triliun) dana yang dibekukan di luar negeri, kata media pemerintah, Minggu (2/10/2022). Harapan ini muncul setelah Teheran mengizinkan seorang Iran- Amerika meninggalkan negara itu dan membebaskan putranya dari tahanan.

Baquer Namazi (85), diizinkan meninggalkan Iran untuk perawatan medis di luar negeri, dan putranya Siamak (50), dibebaskan dari tahanan di Teheran, kata PBB pada Sabtu (1/10/2022).





“Dengan finalisasi negosiasi antara Iran dan Amerika Serikat untuk membebaskan tahanan kedua negara, USD7 miliar dari sumber daya Iran yang diblokir akan dibebaskan,” kata kantor berita negara IRNA, seperti dikutip dari AFP.

Miliaran dolar dana Iran telah dibekukan di sejumlah negara – terutama China, Korea Selatan dan Jepang – sejak AS menerapkan kembali sanksi menggigit pada republik Islam pada 2018 setelah secara sepihak menarik diri dari kesepakatan nuklir Teheran dengan kekuatan dunia.

Teheran menuduh Seoul menahan USD7 miliar dari dananya sebagai "sandera", berulang kali meminta pihak berwenang Korea Selatan untuk membebaskan dana tersebut.

IRNA pada hari Minggu juga melaporkan bahwa “Washington sedang mengejar pada saat yang sama pembebasan warganya yang ditahan di Teheran dan pelepasan dana Iran di Korea Selatan.”



Perkembangan itu terjadi ketika pembicaraan terputus-putus telah berlangsung sejak April 2021 untuk menghidupkan kembali kesepakatan 2015 yang memberi Iran keringanan sanksi yang sangat dibutuhkan sebagai imbalan atas pembatasan program nuklirnya.

Iran telah berulang kali menyerukan pencabutan sanksi, serta jaminan bahwa Amerika Serikat tidak akan lagi menarik diri dari kesepakatan yang dihidupkan kembali.

Baquer Namazi adalah mantan pejabat UNICEF yang ditahan pada Februari 2016 ketika dia pergi ke Iran untuk mendesak pembebasan putranya Siamak, yang telah ditangkap pada Oktober tahun sebelumnya. Keduanya dihukum karena spionase pada Oktober 2016 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sang ayah dibebaskan dengan cuti medis pada tahun 2018 dan telah menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More