AS Bakal Sanksi Bank yang Berhubungan dengan China

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:30 WIB
DPR AS meloloskan undang-undang yang akan memberikan sanksi bagi bank yang berhubungan dengan pejabat China. Foto/Insider
WASHINGTON - DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi kepada bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China. Langkah ini diambil setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang disebut Ketua DPR AS Nancy Pelosi sebagai penumpasan brutal yang menyapu Hong Kong .

Undang-undang ini disahkan dengan persetujuan bulat, mencerminkan kekhawatiran Washington atas diberlakukannya undang-undang yang dipandang mengakhiri otonomi Hong Kong. Hong Kong sendiri telah berkembang sebagai pusat keuangan internasional di Asia.



Sebelumnya, Pelosi mengatakan undang-undang keamanan nasional menandai kematian prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem'. Hal itu diungkapkannya dalam sebuah penampilan yang tidak biasa di sebuah komite dengar pendapat tentang situasi di Hong Kong.

"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR AS seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!